Suara.com - Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam praktiknya, tidak semua pasangan dapat menikah secara bebas karena terdapat aturan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai hukum menikahi saudara sepupu. Sebagian orang menganggap sepupu masih termasuk saudara dekat sehingga tidak boleh dinikahi. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikahi sepupu menurut Islam? Apakah ada dalil yang menjelaskan hal tersebut? Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, dalil, pandangan ulama, serta beberapa pertimbangan sebelum menikah dengan sepupu.
Pengertian Saudara Sepupu dalam Islam
Secara umum, sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, baik itu paman maupun bibi. Dalam istilah kekerabatan Islam, mereka masih memiliki hubungan darah, tetapi tidak termasuk dalam kategori mahram yang haram dinikahi.
Dalam syariat Islam, aturan mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi disebut dengan mahram. Orang-orang yang termasuk mahram antara lain ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, keponakan, serta kerabat tertentu karena hubungan persusuan.
Karena sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka secara hukum Islam mereka tidak termasuk mahram.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Secara umum, menikahi saudara sepupu hukumnya boleh atau halal dalam Islam. Hal ini karena sepupu bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi.
Baca Juga: Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
Dalam Al-Qur’an terdapat dalil yang menjadi dasar bahwa sepupu boleh dinikahi, yaitu dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan anak perempuan dari saudara ayah maupun saudara ibu untuk dinikahi.
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori muharramat minan nisa (perempuan yang haram dinikahi). Oleh karena itu, pernikahan dengan sepupu dianggap sah menurut hukum Islam selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Dengan demikian, baik sepupu dari pihak ayah maupun sepupu dari pihak ibu diperbolehkan untuk dinikahi.
Pandangan Ulama tentang Pernikahan dengan Sepupu
Mayoritas ulama sepakat bahwa menikahi sepupu adalah boleh dan sah. Namun beberapa ulama memberikan catatan atau anjuran agar tidak terlalu sering menikah dengan kerabat dekat.
Dalam mazhab Syafi’i, misalnya, menikahi sepupu tidak dilarang tetapi dihukumi makruh dalam kondisi tertentu. Hal ini dikaitkan dengan kemungkinan munculnya masalah kesehatan pada keturunan.
Berita Terkait
-
Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
-
Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan
-
Dikawal Ketat, Febby Carol Ungkap Suasana Pernikahan Virgoun
-
Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian