Suara.com - Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam praktiknya, tidak semua pasangan dapat menikah secara bebas karena terdapat aturan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai hukum menikahi saudara sepupu. Sebagian orang menganggap sepupu masih termasuk saudara dekat sehingga tidak boleh dinikahi. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikahi sepupu menurut Islam? Apakah ada dalil yang menjelaskan hal tersebut? Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, dalil, pandangan ulama, serta beberapa pertimbangan sebelum menikah dengan sepupu.
Pengertian Saudara Sepupu dalam Islam
Secara umum, sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, baik itu paman maupun bibi. Dalam istilah kekerabatan Islam, mereka masih memiliki hubungan darah, tetapi tidak termasuk dalam kategori mahram yang haram dinikahi.
Dalam syariat Islam, aturan mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi disebut dengan mahram. Orang-orang yang termasuk mahram antara lain ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, keponakan, serta kerabat tertentu karena hubungan persusuan.
Karena sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka secara hukum Islam mereka tidak termasuk mahram.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Secara umum, menikahi saudara sepupu hukumnya boleh atau halal dalam Islam. Hal ini karena sepupu bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi.
Baca Juga: Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
Dalam Al-Qur’an terdapat dalil yang menjadi dasar bahwa sepupu boleh dinikahi, yaitu dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan anak perempuan dari saudara ayah maupun saudara ibu untuk dinikahi.
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori muharramat minan nisa (perempuan yang haram dinikahi). Oleh karena itu, pernikahan dengan sepupu dianggap sah menurut hukum Islam selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Dengan demikian, baik sepupu dari pihak ayah maupun sepupu dari pihak ibu diperbolehkan untuk dinikahi.
Pandangan Ulama tentang Pernikahan dengan Sepupu
Mayoritas ulama sepakat bahwa menikahi sepupu adalah boleh dan sah. Namun beberapa ulama memberikan catatan atau anjuran agar tidak terlalu sering menikah dengan kerabat dekat.
Dalam mazhab Syafi’i, misalnya, menikahi sepupu tidak dilarang tetapi dihukumi makruh dalam kondisi tertentu. Hal ini dikaitkan dengan kemungkinan munculnya masalah kesehatan pada keturunan.
Berita Terkait
-
Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
-
Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan
-
Dikawal Ketat, Febby Carol Ungkap Suasana Pernikahan Virgoun
-
Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
7 Cara Sopan Menegur Orang yang Mengambil Saf atau Tempat Kita Saat Salat Ied
-
Ketimpangan Karbon: Mengapa Gaya Hidup Si Kaya Adalah Ancaman Terbesar Bumi?
-
Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?
-
8 Etika Bersalaman dengan Orang yang Tidak Dikenal setelah Salat Ied
-
4 Zodiak Masuk Fase Keberuntungan Mulai 15 Maret 2026: Aries hingga Virgo Bersinar
-
5 Varian Nastar Rendah Gula untuk Penderita Diabetes, Cemilan Aman untuk Lebaran
-
30 Ucapan Selamat Idulfitri 2026 Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Medsos
-
6 Shio Paling Beruntung pada 15 Maret 2026, Siap-siap Cuan!
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Ngabuburit Anti-Mainstream: Mandi Bola dan Pentingnya Penuhi Kebutuhan Bermain Bagi Anak Yatim