Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi bagi-bagi THR (Unsplash).

Suara.com - Pernahkah mendengar kalimat yang tak asing yakni "THR-nya papa/mama bawa dulu ya," yang diucapkan oleh orang tua?

Kalimat tersebut kerap diutarakan oleh para orang tua ketika si buah hati mendapatkan amplop berisikan tunjangan hari raya atau THR dari keluarga seperti om maupun tante saat Lebaran.

Adapun orang tua yang mengutarakan kalimat tersebut tentu punya niat yang baik.

Mereka tak ingin sang anak memakai uang THR untuk hal-hal yang bagi mama dan papa tak penting.

Alhasil, orang tua menyimpan dan bahkan memakai THR anak supaya pemakaiannya lebih bijak.

Namun, apakah hukum Islam memperbolehkan orang tua membawa atau memakai THR anak?

Berikut pandangan dari syariat Islam.

Ilustrasi THR - Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak. [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am]

Harta anak termasuk dilindungi oleh syariat Islam

Berdasarkan tinjauan syariat, uang THR yang diterima anak dari kerabat merupakan hak milik pribadi anak sepenuhnya.

Baca Juga: 30 Kartu Ucapan Idulfitri 2026 Paling Aesthetic dan Kekinian untuk Lebaranmu, Download Gratis

Meskipun anak belum dewasa atau belum cakap dalam mengelola keuangan, status kepemilikan harta tersebut tidak otomatis berpindah kepada orang tua.

Alhasil, orang tua tak langsung diberikan pembenaran untuk mengambil uang THR sang buah hati.

Terdapat hadis yang sering menjadi sandaran terkait hubungan harta anak dan orang tua, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (HR. Abu Dawud, no. 2291; Ibnu Majah, no. 2291).

Ketika hanya membaca hadis tersebut tanpa penjelasan fiqh yang mendalam, orang akan otomatis menilai bahwa harta sang anak adalah harta orang tuanya.

Kitab Al Akhshar Al Mukhtasharat karya Ibnu Balban Rahimahullah menjelaskan bahwa seorang ayah memang memiliki kekuasaan khusus terhadap harta anaknya.

Kendati demikian kekuasaan ini dibatasi oleh aturan yang sangat ketat.

Load More