Suara.com - Pernahkah mendengar kalimat yang tak asing yakni "THR-nya papa/mama bawa dulu ya," yang diucapkan oleh orang tua?
Kalimat tersebut kerap diutarakan oleh para orang tua ketika si buah hati mendapatkan amplop berisikan tunjangan hari raya atau THR dari keluarga seperti om maupun tante saat Lebaran.
Adapun orang tua yang mengutarakan kalimat tersebut tentu punya niat yang baik.
Mereka tak ingin sang anak memakai uang THR untuk hal-hal yang bagi mama dan papa tak penting.
Alhasil, orang tua menyimpan dan bahkan memakai THR anak supaya pemakaiannya lebih bijak.
Namun, apakah hukum Islam memperbolehkan orang tua membawa atau memakai THR anak?
Berikut pandangan dari syariat Islam.
Harta anak termasuk dilindungi oleh syariat Islam
Berdasarkan tinjauan syariat, uang THR yang diterima anak dari kerabat merupakan hak milik pribadi anak sepenuhnya.
Baca Juga: 30 Kartu Ucapan Idulfitri 2026 Paling Aesthetic dan Kekinian untuk Lebaranmu, Download Gratis
Meskipun anak belum dewasa atau belum cakap dalam mengelola keuangan, status kepemilikan harta tersebut tidak otomatis berpindah kepada orang tua.
Alhasil, orang tua tak langsung diberikan pembenaran untuk mengambil uang THR sang buah hati.
Terdapat hadis yang sering menjadi sandaran terkait hubungan harta anak dan orang tua, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (HR. Abu Dawud, no. 2291; Ibnu Majah, no. 2291).
Ketika hanya membaca hadis tersebut tanpa penjelasan fiqh yang mendalam, orang akan otomatis menilai bahwa harta sang anak adalah harta orang tuanya.
Kitab Al Akhshar Al Mukhtasharat karya Ibnu Balban Rahimahullah menjelaskan bahwa seorang ayah memang memiliki kekuasaan khusus terhadap harta anaknya.
Kendati demikian kekuasaan ini dibatasi oleh aturan yang sangat ketat.
Prinsip utamanya adalah perlindungan terhadap hak anak agar hartanya tidak hilang atau disalahgunakan.
Orang tua boleh mengambil harta anak, dengan syarat tertentu
Ibnu Balban dalam literatur fikih Hambali menekankan bahwa meski seorang ayah memiliki hak untuk mengambil harta anaknya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut yakni tidak membahayakan atau merugikan kepentingan anak, tidak mengambil harta yang sangat dibutuhkan anak, dan bukan bertujuan untuk memberikan harta tersebut kepada orang lain.
Secara hukum asal, uang THR tersebut tetaplah milik si anak.
Orang tua hanya berperan sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga nilai harta tersebut hingga anak mampu mengelolanya sendiri.
Terkait boleh tidaknya orang tua khususnya ayah mengambil dan memanfaatkan THR anak demi penggunaan yang lebih bijak sangat berkaitan dengan fungsi perwalian.
Adapun dalam pandangan Al Khathabi melalui karyanya Ma’alimus Sunan, hadis "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" tidak dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atau lamul milki.
Al Khathabi menjelaskan bahwa makna hadis tersebut lebih kepada pemberian kewenangan bagi ayah untuk menafkahkan harta anaknya demi kemaslahatan jika sang ayah memang membutuhkan, atau demi kepentingan terbaik sang anak itu sendiri.
Orang tua memiliki wewenang sebagai wali yang bertugas melakukan tasharruf (tindakan hukum) atas harta anak.
Artinya, ayah diperbolehkan "mengambil" uang THR anak dalam konteks mengalihkannya ke bentuk instrumen yang lebih bermanfaat.
Contohnya seperti tabungan pendidikan, investasi masa depan, atau pembelian barang-barang yang menunjang kebutuhan pokok anak.
Langkah ini justru dianjurkan agar uang tersebut tidak habis untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sia-sia di tangan anak yang belum mengerti nilai uang.
Menjadi catatan penting pemanfaatan ini harus dilandasi prinsip kejujuran.
Ayah tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang sifatnya mewah atau melalaikan kewajiban nafkah utamanya.
Selama tindakan ayah bertujuan untuk menyelamatkan harta anak dari pemborosan, maka hal tersebut selaras dengan semangat penjagaan harta dalam Islam
Orang tua diharapkan mampu menjadi manajer keuangan yang amanah.
Mereka harus memastikan bahwa setiap rupiah dari pemberian kerabat tersebut tetap kembali manfaatnya kepada sang anak di masa depan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan
-
Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya
-
Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026
-
Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya
-
Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota
-
Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah
-
Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya
-
11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional
-
Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur