Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi bagi-bagi THR (Unsplash).

Suara.com - Pernahkah mendengar kalimat yang tak asing yakni "THR-nya papa/mama bawa dulu ya," yang diucapkan oleh orang tua?

Kalimat tersebut kerap diutarakan oleh para orang tua ketika si buah hati mendapatkan amplop berisikan tunjangan hari raya atau THR dari keluarga seperti om maupun tante saat Lebaran.

Adapun orang tua yang mengutarakan kalimat tersebut tentu punya niat yang baik.

Mereka tak ingin sang anak memakai uang THR untuk hal-hal yang bagi mama dan papa tak penting.

Alhasil, orang tua menyimpan dan bahkan memakai THR anak supaya pemakaiannya lebih bijak.

Namun, apakah hukum Islam memperbolehkan orang tua membawa atau memakai THR anak?

Berikut pandangan dari syariat Islam.

Ilustrasi THR - Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak. [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am]

Harta anak termasuk dilindungi oleh syariat Islam

Berdasarkan tinjauan syariat, uang THR yang diterima anak dari kerabat merupakan hak milik pribadi anak sepenuhnya.

Baca Juga: 30 Kartu Ucapan Idulfitri 2026 Paling Aesthetic dan Kekinian untuk Lebaranmu, Download Gratis

Meskipun anak belum dewasa atau belum cakap dalam mengelola keuangan, status kepemilikan harta tersebut tidak otomatis berpindah kepada orang tua.

Alhasil, orang tua tak langsung diberikan pembenaran untuk mengambil uang THR sang buah hati.

Terdapat hadis yang sering menjadi sandaran terkait hubungan harta anak dan orang tua, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (HR. Abu Dawud, no. 2291; Ibnu Majah, no. 2291).

Ketika hanya membaca hadis tersebut tanpa penjelasan fiqh yang mendalam, orang akan otomatis menilai bahwa harta sang anak adalah harta orang tuanya.

Kitab Al Akhshar Al Mukhtasharat karya Ibnu Balban Rahimahullah menjelaskan bahwa seorang ayah memang memiliki kekuasaan khusus terhadap harta anaknya.

Kendati demikian kekuasaan ini dibatasi oleh aturan yang sangat ketat.

Prinsip utamanya adalah perlindungan terhadap hak anak agar hartanya tidak hilang atau disalahgunakan.

Orang tua boleh mengambil harta anak, dengan syarat tertentu

Ibnu Balban dalam literatur fikih Hambali menekankan bahwa meski seorang ayah memiliki hak untuk mengambil harta anaknya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut yakni tidak membahayakan atau merugikan kepentingan anak, tidak mengambil harta yang sangat dibutuhkan anak, dan bukan bertujuan untuk memberikan harta tersebut kepada orang lain.

Secara hukum asal, uang THR tersebut tetaplah milik si anak.

Orang tua hanya berperan sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga nilai harta tersebut hingga anak mampu mengelolanya sendiri.

Terkait boleh tidaknya orang tua khususnya ayah mengambil dan memanfaatkan THR anak demi penggunaan yang lebih bijak sangat berkaitan dengan fungsi perwalian.

Adapun dalam pandangan Al Khathabi melalui karyanya Ma’alimus Sunan, hadis "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" tidak dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atau lamul milki

Al Khathabi menjelaskan bahwa makna hadis tersebut lebih kepada pemberian kewenangan bagi ayah untuk menafkahkan harta anaknya demi kemaslahatan jika sang ayah memang membutuhkan, atau demi kepentingan terbaik sang anak itu sendiri.

Orang tua memiliki wewenang sebagai wali yang bertugas melakukan tasharruf (tindakan hukum) atas harta anak.

Artinya, ayah diperbolehkan "mengambil" uang THR anak dalam konteks mengalihkannya ke bentuk instrumen yang lebih bermanfaat.

Contohnya seperti tabungan pendidikan, investasi masa depan, atau pembelian barang-barang yang menunjang kebutuhan pokok anak.

Langkah ini justru dianjurkan agar uang tersebut tidak habis untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sia-sia di tangan anak yang belum mengerti nilai uang.

Menjadi catatan penting pemanfaatan ini harus dilandasi prinsip kejujuran.

Ayah tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang sifatnya mewah atau melalaikan kewajiban nafkah utamanya.

Selama tindakan ayah bertujuan untuk menyelamatkan harta anak dari pemborosan, maka hal tersebut selaras dengan semangat penjagaan harta dalam Islam

Orang tua diharapkan mampu menjadi manajer keuangan yang amanah.

Mereka harus memastikan bahwa setiap rupiah dari pemberian kerabat tersebut tetap kembali manfaatnya kepada sang anak di masa depan.

Kontributor : Armand Ilham

Load More