Lifestyle / Male
Rabu, 25 Maret 2026 | 10:52 WIB
Yaqut Cholil Qoumas (Instagram/gusyaqut)

Suara.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terus menjadi sorotan publik.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan bersifat permanen. Kebijakan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, sekaligus memicu perhatian luas terhadap proses hukum yang berjalan serta besaran kekayaan yang dimiliki oleh mantan pejabat tersebut. 

Yaqut diketahui telah keluar dari rumah tahanan (rutan) sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi secara resmi oleh KPK pada Sabtu malam.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Meski kini menjalani masa tahanan di rumah, pengawasan ketat terhadap Yaqut tetap dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut resmi ditahan oleh KPK sejak 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Bahkan, dalam perkembangan lain, potensi kerugian negara disebut bisa menembus angka lebih dari Rp1 triliun. 

Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025, total kekayaan Yaqut tercatat mencapai sekitar Rp13,74 miliar pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama pada 2024.

Jika dibandingkan dengan awal masa jabatannya, jumlah kekayaan tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan. Saat pertama kali menjabat, harta Yaqut dilaporkan berada di kisaran Rp11,15 miliar. Artinya, dalam kurun waktu sekitar lima tahun, kekayaannya bertambah lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?

Sebagian besar nilai kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan. Total nilai properti yang dimiliki Yaqut mencapai sekitar Rp9,52 miliar.

Aset ini tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur. Properti sering menjadi komponen terbesar dalam laporan kekayaan pejabat negara karena nilainya yang cenderung stabil bahkan meningkat dari waktu ke waktu. 

Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan nilai total sekitar Rp2,21 miliar. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 serta Toyota Alphard keluaran 2024. Kepemilikan kendaraan mewah seperti Alphard biasanya menjadi perhatian publik karena identik dengan gaya hidup kalangan pejabat dan pengusaha.

Sementara itu, dalam laporan yang sama juga tercatat kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Nilai ini menunjukkan likuiditas yang cukup tinggi, mengingat kas merupakan aset yang paling mudah digunakan untuk berbagai kebutuhan. Selain kas, terdapat pula harta bergerak lainnya dengan nilai sekitar Rp220,75 juta.

Namun, Yaqut juga mencantumkan kewajiban berupa utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan tetap berada di angka sekitar Rp13,74 miliar. 

Polemik Kuota Tambahan Haji

Load More