Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan polemik pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berhasil melakukan negosiasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi sehingga Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler yang telah berlangsung bertahun-tahun. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi persoalan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen. Dengan tambahan 20.000 kuota, semestinya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan undang-undang karena kuota haji khusus menjadi jauh melebihi batas maksimal 8 persen.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Yaqut dipanggil oleh KPK sebagai saksi dan bahkan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Status hukumnya kemudian meningkat hingga penahanan dilakukan setelah proses praperadilan tidak dikabulkan.
Baru-baru ini, pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk keistimewaan yang bersifat permanen. Pengawasan melekat tetap dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri.
Demikian itu rincian kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang jadi tahanan rumah hingga tak diborgol. Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pembuktian kasus serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
35 Ucapan Hari Ibu Sedunia Tanggal 10 Mei 2026 yang Penuh Haru
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Kulit Berjerawat, Cek Sebelum Membeli
-
Silsilah Keluarga Yosika Ayumi, Istri Aksa Uyun yang Jadi Menantu Soimah
-
30 Ucapan Mothers Day 2026 Singkat dan Menyentuh Hati untuk Ibu Tersayang
-
Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!
-
Retinol Vs Retinal, Mana yang Lebih Ampuh untuk Anti Aging dan Jerawat?
-
Ramalan Keuangan Zodiak 10 Mei 2026: Taurus Panen Rezeki, Leo Dapat Peluang Baru
-
10 Mei Hari Apa? Ternyata Banyak Perayaan dalam Sehari
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat