Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan polemik pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berhasil melakukan negosiasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi sehingga Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler yang telah berlangsung bertahun-tahun. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi persoalan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen. Dengan tambahan 20.000 kuota, semestinya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan undang-undang karena kuota haji khusus menjadi jauh melebihi batas maksimal 8 persen.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Yaqut dipanggil oleh KPK sebagai saksi dan bahkan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Status hukumnya kemudian meningkat hingga penahanan dilakukan setelah proses praperadilan tidak dikabulkan.
Baru-baru ini, pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk keistimewaan yang bersifat permanen. Pengawasan melekat tetap dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri.
Demikian itu rincian kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang jadi tahanan rumah hingga tak diborgol. Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pembuktian kasus serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman