Lifestyle / Male
Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Total kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji mencapai Rp622 miliar.
  • Modus korupsi berupa pungutan ilegal commitment fee dari jemaah haji tambahan.

Suara.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tengah menjadi sorotan, setelah kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (rutan) pada 24 Maret 2026.

Sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah selama 4 hari.

Hal itu sempat membuat publik ramai memperbincangkannya, termasuk besaran korupsi Yaqut Cholil Qoumas.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini sebenarnya telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran nilai kerugian negara yang fantastis serta modus operandi yang dinilai mencederai rasa keadilan para jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun.

Lantas, berapa sebenarnya nilai korupsi dan bagaimana duduk perkara yang menjerat eks politikus PKB tersebut?

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Berdasarkan penyelidikan awal KPK, kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun dalam perkembangan terbaru, berdasarkan perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian negara yang sudah terverifikasi menyentuh Rp622 miliar.

Baca Juga: Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar

Kerugian ini muncul dari selisih biaya yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi justru diselewengkan melalui kebijakan yang melanggar undang-undang.

Modus Operandi: Biaya Percepatan dan Jual Beli Kuota Haji

Modus yang dilakukan Gus Yaqut dan kroninya tergolong rapi tapi masif.

KPK menemukan adanya pungutan ilegal yang diistilahkan sebagai biaya percepatan (commitment fee) bagi jemaah haji yang ingin berangkat tanpa antrean.

Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai angka yang mencekik:

Musim Haji 2023: Pungutan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk kuota tambahan.

Load More