Suara.com - Wacana pemerintah bakal menggodok kebijakan work from home atau WFH 1 hari pascalebaran menimbulkan sejumlah tanda tanya besar.
Publik bertanya-tanya apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja di sektor pemerintahan atau ASN.
Pemberlakuan WFH 1 hari bukan tanpa alasan. Pemerintah juga melihat adanya urgensi untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mengurangi mobilitas.
Alasan mendasar pengurangan mobilitas tersebut juga tak terlepas dari keinginan pemerintah agar masyarakat menghemat BBM.
Pemerintah mengkhawatirkan bahwa pasokan BBM terdampak kondisi geopolitik dan ragam konflik yang terjadi.
Lantas apakah benar jika hanya ASN yang mendapat hak istimewa tersebut? Mari bersama simak fakta terkait rencana pemberlakuan WFH pascalebaran
1. Langkah pemerintah respon kondisi minyak global
Langkah pemerintah untuk galakkan WFH ternyata diambil sebagai respons atas tertutupnya Selat Hormuz yang berdampak pada pasokan minyak dunia.
Melalui skema WFH, pemerintah menargetkan penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen guna menekan beban subsidi energi dan menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga: WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya
Adapun sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pemerintah telah menggodok wacana tersebut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) guna memitigasi dampak dinamika global terhadap stabilitas ekonomi nasional, Selasa (24/3/2026).
“Pertemuan tersebut membahas berbagai pandangan strategis sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, terutama terkait penyesuaian sektor energi untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Seskab Teddy, Rabu (25/3/2026).
2. Sejumlah daerah tengah persiapkan pemberlakuan WFH
Beberapa daerah di penjuru Tanah Air sudah memberikan lampu hijau untuk menerapkan strategi WFH sebagai strategi efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan WFH setiap hari Rabu bagi ASN Pemprov mulai 1 April. Kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan regulasi serupa untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga
-
Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran
-
Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau