Suara.com - Sebagai bentuk mitigasi krisis energi dunia imbas perang Iran vs Israel dan AS di Timur Tengah, pemerintah akhirnya menyetujui kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta selama satu hari dalam satu pekan. Lantas, kapan jadwal WFH ASN dan pegawai swasta mulai diterapkan?
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui usulan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini memang belum diputuskan hari apa yang disepakati untuk WFH setiap pekannya.
“Sabar, sabar saja,” ujar Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta (25/03/2026)
Purbaya Usulkan WFH Hari Jumat
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan komprehensif dalam mengevaluasi kebijakan work from home (WFH), dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti produktivitas kerja hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
Dalam skema yang sedang dikaji, salah satu opsi yang muncul adalah penerapan WFH selama satu hari dalam sepekan, dengan pemilihan hari yang dinilai paling minim memengaruhi produktivitas.
Purbaya menilai hari Jumat menjadi salah satu kandidat karena memiliki durasi jam kerja yang lebih singkat dibandingkan hari lainnya, sehingga potensi penurunan produktivitas dianggap paling kecil.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan ini nantinya akan bersifat wajib bagi sektor swasta atau hanya berupa imbauan. Ia juga menegaskan bahwa sektor tertentu seperti pabrik kemungkinan tidak akan ikut menerapkan kebijakan tersebut, sementara untuk instansi pemerintah cenderung bersifat wajib.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Romy Soekarno, mengusulkan agar pemerintah tidak menetapkan hari Jumat sebagai jadwal WFH. Menurutnya, jika WFH dilakukan menjelang akhir pekan, ada kecenderungan pekerja memanfaatkannya sebagai long weekend. Kondisi ini berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat, sehingga tujuan utama penghematan bahan bakar minyak (BBM) justru tidak tercapai.
Tidak Berlaku untuk Semua Sektor, Perlu Uji Coba Bertahap
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan berlaku untuk semua sektor. Bidang yang membutuhkan kehadiran fisik seperti pelayanan publik, industri, transportasi, dan logistik kemungkinan besar akan dikecualikan.
Baca Juga: Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi
Untuk instansi pemerintah, skema ini berpotensi bersifat wajib. Sementara itu, bagi sektor swasta, penerapannya masih kemungkinan berupa imbauan. Artinya, Anda yang bekerja di sektor swasta mungkin tetap memiliki fleksibilitas tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.
Di sisi lain, para ahli menyarankan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara serentak. Uji coba atau proyek percontohan dinilai penting agar setiap instansi memiliki waktu untuk menyiapkan prosedur operasional standar (SOP), termasuk menentukan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara jarak jauh.
Pekerjaan yang bersifat konseptual dan berbasis digital, seperti analis, tenaga IT, hingga profesi kreatif, dinilai lebih siap untuk WFH. Sebaliknya, pekerjaan operasional tetap membutuhkan kehadiran langsung di lapangan.
Dengan perencanaan yang matang dan bertahap, WFH berpotensi menjadi solusi efisiensi energi yang efektif. Namun tanpa desain yang tepat, kebijakan ini juga bisa menimbulkan tantangan baru bagi produktivitas dan pelayanan publik.
Ketersediaan energi tetap aman, sementara WFH lebih difokuskan pada efisiensi penggunaan. Bahkan, berdasarkan perhitungan awal, kebijakan ini berpotensi menekan konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen, meski angka tersebut masih bersifat perkiraan.
Namun, sebelum diumumkan secara resmi, hasil pembahasan kebijakan ini masih akan dilaporkan kepada Presiden. Pemerintah ingin memastikan seluruh skema telah matang sebelum diterapkan secara luas. Demikian informasi mengenai rencana WHF untuk ASN dan pekerja swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
-
Apakah Sneakers Bisa untuk Lari? Ini Jawabannya
-
5 Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak: Pori-Pori Tersamarkan, Makeup Awet Seharian
-
Beda Primer dan Setting Spray, Mana yang Wajib Dipakai agar Makeup Tahan Lama Seharian?
-
5 Alternatif Skin Tint untuk Pengganti Cushion, Wajah Glowing Seharian
-
Apa yang Harus Dilakukan jika Terkena Campak? Ini 8 Langkah Penting agar Tidak Menular
-
5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Kulit Kering, Bye-Bye Makeup Pecah
-
Lebih dari Sekadar Olahraga: Alasan Sepeda Gunung Kini Jadi Gaya Hidup Favorit Masyarakat Indonesia
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari