Lifestyle / Komunitas
Kamis, 16 April 2026 | 14:40 WIB
Manajer Koperasi Merah Putih (Dokumentasi Panselnas).

Suara.com - Pemerintah kini perlahan menggodok persiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), termasuk dengan merekrut puluhan ribu manajer yang ditempatkan di berbagai desa dan kelurahan seantero Tanah Air.

Ada yang menggiurkan dari skema rekrutmen tersebut, yakni Manajer Koperasi Merah Putih akan mendapatkan status sebagai pegawai BUMN.

Adapun kala diangkat sebagai manajer, mereka akan diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kabar tersebut sontak dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagaimana pernyataan resminya di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Lantas, apa saja tugas yang akan diemban oleh para manajer Koperasi Merah Putih hingga dapat privilese sebagai pegawai BUMN?

Mari kuliti bersama seluk beluk tentang manajer Koperasi Merah Putih.

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. [Ist]

Persyaratan menjadi manajer Koperasi Merah Putih

Dikutip dari laman resmi Panselnas, calon pelamar wajib memenuhi kriteria kualifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan kompetensi manajerial di tingkat desa sebagai berikut.

  • Latar belakang pendidikan: Pelamar minimal merupakan lulusan Diploma III (D3) atau Strata 1 (S1) dari semua jurusan, namun diutamakan berasal dari program studi Ekonomi, Manajemen, atau Akuntansi.
  • Batasan usia: Berusia antara 21 hingga 35 tahun pada saat pendaftaran untuk menjamin energi dan semangat inovasi.
  • Domisili lokal: Wajib berdomisili di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi unit Kopdes tujuan, dibuktikan dengan KTP elektronik.
  • Integritas dan bebas hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana serta memiliki catatan berkelakuan baik untuk menjaga kredibilitas institusi BUMN.

Kuota manajer Koperasi Merah Putih

Baca Juga: Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi

Pemerintah secara resmi membuka peluang besar bagi putra-putri terbaik bangsa dengan menyediakan kuota sebanyak 30.000 formasi.

Jumlah ini dialokasikan untuk mengisi posisi manajer di setiap unit Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Penempatan ini direncanakan secara merata guna memastikan setiap desa memiliki penggerak ekonomi yang profesional.

Skala rekrutmen yang masif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi pedesaan melalui manajemen yang terstandardisasi.

Dengan status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seluruh kuota yang tersedia diharapkan dapat menyerap tenaga kerja terampil sekaligus meminimalkan ketimpangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Tugas yang akan diemban

Load More