- Status nonaktif bersifat sementara sebagai langkah preventif selama proses pemeriksaan kasus.
- Status Drop Out (DO) bersifat permanen akibat pelanggaran berat atau kegagalan akademik.
- 16 mahasiswa FH UI terancam DO jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Suara.com - Publik tengah dikejutkan dengan keputusan Universitas Indonesia (UI) yang resmi menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
Belasan mahasiswa FH UI yang statusnya dinonaktifkan sementara itu diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI, 16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti perkuliahan hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Meski begitu, publik tetap merasa khawatir status nonaktif ini akhirnya menguntungkan 16 mahasiswa FH UI jika tak terus dikawal.
Karena sebelumnya, publik dan korban mendesak 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan seksual tersebut harus di-drop out (DO).
Lantas, apa bedanya status mahasiswa nonaktif sementara dengan DO?
Status Mahasiswa Nonaktif Sementara
Status yang dialami 16 mahasiswa FH UI saat ini adalah Nonaktif Sementara atau suspensi akademik.
Sifatnya sementara dan biasanya merupakan langkah administratif atau preventif.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kulkas Dengan Watt Kecil Terbaik 2026, Efisien untuk Jangka Panjang
Umumnya, status mahasiswa dinonaktifkan karena sedang dalam proses pemeriksaan kasus hukum atau etik, belum membayar UKT, atau tidak mengajukan cuti resmi.
Selama status dinonaktifkan tersebut, hak akademik mahasiswa dibekukan, termasuk dilarang ikut kuliah, ujian, bimbingan, hingga organisasi.
Namun, nama mereka masih tercatat sebagai mahasiswa kampus tersebut.
Meski begitu, mahasiswa yang statusnya dinonaktifkan masih bisa kembali aktif, jika masa sanksinya berakhir atau kewajibannya dipenuhi.
Mahasiswa dengan status nonaktif juga tetap wajib membayar SPP Tetap dan masa nonaktif tetap tetap dihitung sebagai masa studi.
Status Mahasiswa Drop Out (DO)
Berita Terkait
-
Cha Seung Won dan Kim Do Hoon Siap Bintangi Retired Agent + Management Team
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?
-
Daftar Pemain The King's Warden, Film Korea Terlaris Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini
-
Upgrade Daily OOTD-mu dengan 4 Inspirasi Gaya Layering ala Woo Do Hwan
-
Sinopsis Do Deewane Seher Mein, Film India Romantis Terbaru Mrunal Thakur
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026