- DPR resmi sahkan UU PPRT pada 21 April 2026 demi lindungi pekerja.
- Aturan jam kerja PRT kini wajib adil, layak, dan tidak eksploitatif.
- Pekerja berhak atas libur mingguan, cuti tahunan, dan jaminan sosial kesehatan.
Suara.com - Kabar baik bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Setelah penantian panjang, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan jam kerja untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Jika sebelumnya PRT sering dianggap bekerja 24 jam tanpa batasan yang jelas, kini negara mengatur prinsip waktu Kerja yang manusiawi.
Lantas, bagaimana detail aturan jam kerja dan hak-hak PRT dalam UU terbaru ini? Simak ulasan selengkapnya.
Tak Lagi Kerja Rodi, Ini Definisi Jam Kerja Manusiawi
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PPRT, waktu kerja bagi ART kini harus memenuhi tiga kriteria utama agar tidak terjadi eksploitasi:
- Adil dan Layak: Beban kerja yang diberikan harus sebanding dengan kompensasi atau gaji yang diterima.
- Tidak Eksploitatif: Majikan wajib memperhatikan batas kemampuan fisik dan mental pekerja.
- Terbatas dan Wajar: ART tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa batas waktu yang jelas setiap harinya.
Aturan teknis mengenai durasi jam kerja harian maupun mingguan wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis.
Artinya, majikan dan PRT harus menyepakati kapan waktu bekerja dan kapan waktu istirahat.
Hak Cuti dan Istirahat yang Dijamin Negara
Baca Juga: 5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy
UU PPRT menegaskan bahwa PRT bukan sekadar pembantu, melainkan pekerja yang memiliki hak istirahat layaknya karyawan kantoran:
- Waktu Istirahat: PRT berhak mendapatkan jeda istirahat di sela-sela jam kerja.
- Hari Libur Mingguan: Pekerja berhak atas satu hari libur dalam seminggu.
- Cuti Tahunan: PRT kini berhak mengajukan cuti tahunan yang rinciannya disepakati dalam kontrak kerja.
Daftar 9 Hak PRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
Berikut ini, hak-hak yang wajib diperoleh PRT:
- Menjalankan ibadah sesuai agama.
- Mendapatkan waktu istirahat dan cuti.
- Upah sesuai kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
- Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS): Ditanggung pemerintah (PBI) atau majikan jika tidak masuk kategori PBI.
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Mendapatkan makanan sehat dan akomodasi layak (untuk yang tinggal di dalam).
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Hak mengakhiri hubungan kerja jika majikan melanggar kontrak.
Syarat Jadi PRT dan Kewajibannya
UU ini juga mengatur syarat bagi seseorang untuk bekerja sebagai PRT, di antaranya:
- Usia minimal 18 tahun.
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki surat keterangan sehat.
Di sisi lain, PRT juga memiliki kewajiban seperti menjaga nama baik majikan, memberikan informasi identitas yang jujur, serta memberikan pemberitahuan (resign) paling lambat satu bulan sebelum berhenti bekerja.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026
-
Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?
-
4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan
-
Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya
-
Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial
-
Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen
-
5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy
-
Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah
-
5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan