- DPR resmi sahkan UU PPRT pada 21 April 2026 demi lindungi pekerja.
- Aturan jam kerja PRT kini wajib adil, layak, dan tidak eksploitatif.
- Pekerja berhak atas libur mingguan, cuti tahunan, dan jaminan sosial kesehatan.
Suara.com - Kabar baik bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Setelah penantian panjang, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan jam kerja untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Jika sebelumnya PRT sering dianggap bekerja 24 jam tanpa batasan yang jelas, kini negara mengatur prinsip waktu Kerja yang manusiawi.
Lantas, bagaimana detail aturan jam kerja dan hak-hak PRT dalam UU terbaru ini? Simak ulasan selengkapnya.
Tak Lagi Kerja Rodi, Ini Definisi Jam Kerja Manusiawi
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PPRT, waktu kerja bagi ART kini harus memenuhi tiga kriteria utama agar tidak terjadi eksploitasi:
- Adil dan Layak: Beban kerja yang diberikan harus sebanding dengan kompensasi atau gaji yang diterima.
- Tidak Eksploitatif: Majikan wajib memperhatikan batas kemampuan fisik dan mental pekerja.
- Terbatas dan Wajar: ART tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa batas waktu yang jelas setiap harinya.
Aturan teknis mengenai durasi jam kerja harian maupun mingguan wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis.
Artinya, majikan dan PRT harus menyepakati kapan waktu bekerja dan kapan waktu istirahat.
Hak Cuti dan Istirahat yang Dijamin Negara
Baca Juga: 5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy
UU PPRT menegaskan bahwa PRT bukan sekadar pembantu, melainkan pekerja yang memiliki hak istirahat layaknya karyawan kantoran:
- Waktu Istirahat: PRT berhak mendapatkan jeda istirahat di sela-sela jam kerja.
- Hari Libur Mingguan: Pekerja berhak atas satu hari libur dalam seminggu.
- Cuti Tahunan: PRT kini berhak mengajukan cuti tahunan yang rinciannya disepakati dalam kontrak kerja.
Daftar 9 Hak PRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
Berikut ini, hak-hak yang wajib diperoleh PRT:
- Menjalankan ibadah sesuai agama.
- Mendapatkan waktu istirahat dan cuti.
- Upah sesuai kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
- Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS): Ditanggung pemerintah (PBI) atau majikan jika tidak masuk kategori PBI.
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Mendapatkan makanan sehat dan akomodasi layak (untuk yang tinggal di dalam).
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Hak mengakhiri hubungan kerja jika majikan melanggar kontrak.
Syarat Jadi PRT dan Kewajibannya
UU ini juga mengatur syarat bagi seseorang untuk bekerja sebagai PRT, di antaranya:
- Usia minimal 18 tahun.
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki surat keterangan sehat.
Di sisi lain, PRT juga memiliki kewajiban seperti menjaga nama baik majikan, memberikan informasi identitas yang jujur, serta memberikan pemberitahuan (resign) paling lambat satu bulan sebelum berhenti bekerja.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026
-
Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi