News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB
Ilustrasi UU PPRT disahkan. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 di Jakarta.
  • Pengesahan undang-undang tersebut mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
  • Regulasi ini memberikan payung hukum terkait hak, kewajiban, persyaratan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan bagi para pekerja.

Suara.com - Tepat di Hari Kartini, 21 April 2026, momen bersejarah tercipta dengan disahkannya aturan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. UU PPRT disahkan DPR RI dalam rapat paripurna.

Pengesahan ini sudah lama dinantikan setelah menunggu selama kurang lebih dua dekade atau tepatnya 22 tahun.

Dengan hadirnya UU PPRT, diharapkan menjadi payung hukum sekaligus memberikan posisi yang lebih terhormat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Akhiri Penantian 22 Tahun

Disahkannya UU PPRT ini ibarat buah manis dari perjuangan panjang yang telah dirawat selama bertahun-tahun. Wajar jika pengesahan tersebut menjadi kabar baik bagi semua pihak, terutama para PRT.

Namun, mengapa aturan ini sempat mandek bertahun-tahun hingga akhirnya disahkan pada momentum Hari Kartini 2026?

Pada 15 April 2026, Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, sempat menyuarakan kritik terhadap lambatnya proses legislasi payung hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.

Menurutnya, mandeknya pembahasan hingga pengesahan RUU PPRT terjadi karena aturan ini berada dalam “wilayah gelap” akibat ketidakjelasan komunikasi antara parlemen dan pemerintah, padahal rancangan tersebut sudah masuk sebagai RUU inisiatif DPR.

Ia menyebut penundaan selama lebih dari dua dekade sebagai ujian mental bagi rakyat, sekaligus menunjukkan negara seolah menutup mata terhadap kontribusi jutaan pekerja rumah tangga.

"22 tahun para PRT ini menderita. Rakyat seolah dipingpong oleh DPR. Ini betul-betul menguji keimanan dan moralitas kita. Untung saja kita tidak 'kena mental' menghadapi sikap DPR," ujar Eva dalam konferensi pers hybrid di LBH Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggaraini, menyampaikan bahwa selama 22 tahun RUU PPRT terkatung-katung dan menjadi salah satu pembahasan terlama dalam sejarah legislasi.

Hal itu disampaikan Lita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

"Kan bapak juga capek kan kalau RDPU melulu dan enggak selesai-selesai apalagi saya sudah 22 tahun kalau diibaratnya saya dianggap Pak Bob (ketua Baleg DPR) dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah sampai bekerja. Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat ya," kata Lita.

Poin-poin Penting Usai UU PPRT Disahkan

Dengan adanya payung hukum baru, kini disebut memberikan sejumlah kepastian bagi para PRT. Berikut poin-poin penting dalam UU PPRT:

Persyaratan dan Perekrutan (Pasal 4, 5, dan 7)

Perekrutan dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).

Syarat calon PRT: minimal berusia 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan surat keterangan sehat.

Perekrutan tidak langsung dapat dilakukan secara luring maupun daring.

Hubungan Kerja dan Perjanjian (Pasal 11 dan 12)

Hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan (rekrutmen langsung) atau perjanjian kerja tertulis (rekrutmen melalui P3RT).

Perjanjian kerja harus melibatkan P3RT dan salinannya diberikan kepada P3RT serta RT/RW.

PRT dibagi menjadi pekerja penuh waktu (tinggal di rumah pemberi kerja) dan paruh waktu.

Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga (Pasal 15 dan 16)

Infografis UU PPRT. [Suara.com/Syahda]

Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan.

Mendapat waktu kerja yang manusiawi dan waktu istirahat, termasuk sebelum dan sesudah melahirkan.

Mendapat upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Mendapat jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Mendapat makanan sehat dan akomodasi layak (untuk PRT penuh waktu).

Mendapat lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kewajiban Pemberi Kerja dan P3RT (Pasal 19, 21, dan 28)

Pemberi kerja wajib membayar upah dan THR, memberikan waktu istirahat, serta melaporkan keberadaan PRT kepada RT/RW.

P3RT wajib memiliki izin resmi, menyelenggarakan orientasi prapenempatan, serta menyediakan pekerja pengganti bila diperlukan.

P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya, menahan dokumen pribadi, atau menghalangi akses komunikasi PRT.

Pelatihan Vokasi (Pasal 23 dan 24)

PRT berhak mengikuti pelatihan untuk peningkatan kompetensi.

Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, maupun swasta, dan biayanya tidak boleh dibebankan kepada PRT.

Penyelesaian Perselisihan (Pasal 31 dan 32)

Diselesaikan melalui musyawarah maksimal 7 hari.

Jika gagal, dilanjutkan ke mediasi yang melibatkan RT/RW atau mediator ketenagakerjaan.

Ketentuan Peralihan (Pasal 35)

Lembaga penempatan PRT diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan diri.

PRT yang sudah bekerja dan berusia di bawah 18 tahun sebelum UU berlaku tetap diakui haknya.

Sanksi Administratif (Pasal 28)

P3RT yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Analisis: Masih Ada Celah

Meski menjadi angin segar, UU PPRT dinilai masih memiliki sejumlah celah yang berpotensi merugikan pekerja.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai regulasi ini masih menyisakan ketidakpastian hukum, terutama karena banyak aspek seperti upah, cuti, dan jaminan sosial diserahkan pada kesepakatan.

"Namun bila membaca pasal per pasal, UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRT karena seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Tidak ada aturan yang mengatur hak minimal yang akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian," ujar Timboel.

Ia menilai seharusnya undang-undang menetapkan standar hak normatif minimal, bukan sepenuhnya menyerahkan pada mekanisme pasar.

"Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme 'liberal' yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yg diatur di UU PRT ini," tegasnya.

Sorotan juga tertuju pada Pasal 16 terkait jaminan sosial yang dinilai kontradiktif.

"Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada," kata Timboel.

Usulan

Timboel mengusulkan agar pemerintah mengambil peran lebih besar melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), mengingat upah PRT kerap berada di kategori rendah.

"Maka seharusnya seluruh PRT didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah (pusat atau daerah) dgn skema PBI," tuturnya.

Ia juga menyarankan agar ke depan perlindungan diperluas, mencakup JKN, JKK, JKM, hingga JHT yang ditanggung negara, termasuk kemungkinan bantuan langsung tunai (BLT).

Selain itu, ia menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa yang masih belum jelas dalam hal eksekusi keputusan mediator.

"Secara umum, masih banyak hal yg harus diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan PRT," pungkasnya.

Load More