- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Call Center 175 untuk membantu peserta terkait informasi kepesertaan, pembayaran iuran, hingga prosedur klaim manfaat.
- Layanan telepon 175 beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB dan tidak tersedia selama 24 jam penuh.
- Peserta dapat mengakses kanal alternatif seperti aplikasi JMO, email, atau situs resmi saat layanan telepon tidak sedang beroperasi.
Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai peserta, akses informasi yang cepat dan akurat sangat penting. Salah satu kanal utama yang paling sering digunakan masyarakat adalah Call Center BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 175.
Meskipun banyak orang mencari istilah “Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam”, perlu diketahui bahwa layanan telepon resmi ini tidak beroperasi 24 jam penuh.
Layanan TanyaBPJAMSOSTEK beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari. Di luar jam tersebut, peserta disarankan menggunakan kanal alternatif seperti aplikasi JMO, email, atau chatbot resmi.
Mengapa Call Center 175 Penting?
Call Center 175 hadir sebagai solusi cepat bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung. Layanan ini menggantikan nomor lama 1500 910.
Melalui call center ini, Anda dapat memperoleh informasi lengkap seputar kepesertaan, mulai dari cara mendaftar, besaran iuran, status kepesertaan, hingga prosedur klaim manfaat. Petugas yang terlatih siap membantu dengan ramah dan profesional.
Beberapa layanan utama yang bisa ditanyakan melalui nomor 175 meliputi:
Pendaftaran dan Kepesertaan: Cara mendaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/BPU), atau pekerja migran.
Baca Juga: Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
Pembayaran Iuran: Informasi tagihan, cara bayar melalui bank, aplikasi mobile banking, atau minimarket.
Klaim Manfaat: Prosedur klaim JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Termasuk persyaratan dokumen dan waktu pencairan.
Perubahan Data: Update data diri, alamat, nomor rekening, atau status pekerjaan.
Pengaduan: Melaporkan kendala atau ketidaksesuaian layanan.
Cara Menghubungi Call Center 175
1. Siapkan Dokumen: Siapkan KTP, nomor kepesertaan, atau nomor handphone yang terdaftar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Apakah Sabun Cuci Muka Batangan Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 4 Rekomendasinya
-
Beda Deodoran dan Antiperspirant, Mana yang Ampuh Mengatasi Bau Badan?
-
Staycation Bernuansa Betawi: Mercure Jakarta Grogol Hadirkan Cerita Lokal di Tengah Kota
-
4 Rekomendasi Spot Treatment untuk Flek Hitam yang Sudah BPOM dan Mudah Didapat
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
-
Urutan Skincare Malam Viva untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing di Pagi Hari
-
Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone
-
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?