- Dokter Richard Lee resmi bersyahadat pada Maret 2025 namun sertifikat mualaf miliknya kemudian dicabut oleh pihak penerbit.
- Sertifikat mualaf berfungsi sebagai dokumen administratif penting untuk mengubah status agama pada KTP serta Kartu Keluarga.
- Prosedur penerbitan sertifikat melibatkan ikrar syahadat di hadapan saksi serta memenuhi persyaratan dokumen di kantor resmi setempat.
Suara.com - Menjadi mualaf atau memeluk agama Islam adalah keputusan spiritual yang sangat personal dan mulia. Di Indonesia, proses ini tidak hanya melibatkan ikrar syahadat secara lisan, tetapi juga pengurusan dokumen resmi berupa Sertifikat Mualaf.
Sertifikat Mualaf penting untuk mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan keperluan administrasi lainnya, seperti pernikahan atau haji.
Kasus dr. Richard Lee menjadi sorotan publik baru-baru ini. Dokter kecantikan ini resmi mengucapkan syahadat pada awal Maret 2025 dan mendapatkan sertifikat mualaf dari pembimbingnya, termasuk keterlibatan pendakwah Hanny Kristianto (Koh Hanny).
Namun, sertifikat tersebut kemudian dicabut oleh pihak penerbit karena berbagai pertimbangan, termasuk status KTP yang masih mencantumkan agama Katolik dan kekhawatiran akan penyalahgunaan dokumen.
Richard Lee sendiri menegaskan bahwa keyakinannya tidak bergantung pada dokumen semata. Lantas, bagaimana cara mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?
Persyaratan Mengurus Sertifikat Mualaf
Meski kasus Richard Lee sempat kontroversial, prosedur standar mengurus sertifikat mualaf relatif mudah dan bisa dilakukan di berbagai tempat resmi.
Berikut persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan:
- Fotokopi KTP atau KK (3 lembar).
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 2x3 (3-4 lembar), bagi pria biasanya memakai peci.
- Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan.
- Pernyataan memeluk agama Islam bermaterai Rp10.000, yang menyatakan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
- Dua orang saksi Muslim yang hadir saat ikrar.
- Bagi yang berasal dari agama lain, kadang diminta surat baptis atau bukti agama lama (opsional, tergantung tempat).
Langkah-langkah Proses
1. Persiapan dan Bimbingan
Calon mualaf sebaiknya mengikuti bimbingan agama Islam terlebih dahulu untuk memahami rukun iman, rukun Islam, dan tata cara ibadah.
Baca Juga: Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut
Banyak masjid besar seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, atau pesantren menyediakan program ini.
2. Pengajuan di Tempat Resmi
Proses ikrar bisa dilakukan di:
- Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (gratis).
- Masjid besar atau Muallaf Center (seperti di Masjid Istiqlal atau Annaba Center).
- Ormas Islam terdaftar atau pembimbing pribadi yang kredibel.
3. Ikrar Syahadat
Calon mualaf mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan pembimbing dan minimal dua saksi. Setelah itu, biasanya dilakukan mandi besar (mandi wajib) sebagai simbol penyucian.
4. Penerbitan Sertifikat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan