Lifestyle / Male
Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB
Dokter kecantikan Richard Lee dalam sebuah wawancara di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin, 12 Mei 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Dokter Richard Lee resmi bersyahadat pada Maret 2025 namun sertifikat mualaf miliknya kemudian dicabut oleh pihak penerbit.
  • Sertifikat mualaf berfungsi sebagai dokumen administratif penting untuk mengubah status agama pada KTP serta Kartu Keluarga.
  • Prosedur penerbitan sertifikat melibatkan ikrar syahadat di hadapan saksi serta memenuhi persyaratan dokumen di kantor resmi setempat.

Suara.com - Menjadi mualaf atau memeluk agama Islam adalah keputusan spiritual yang sangat personal dan mulia. Di Indonesia, proses ini tidak hanya melibatkan ikrar syahadat secara lisan, tetapi juga pengurusan dokumen resmi berupa Sertifikat Mualaf.

Sertifikat Mualaf penting untuk mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan keperluan administrasi lainnya, seperti pernikahan atau haji.

Kasus dr. Richard Lee menjadi sorotan publik baru-baru ini. Dokter kecantikan ini resmi mengucapkan syahadat pada awal Maret 2025 dan mendapatkan sertifikat mualaf dari pembimbingnya, termasuk keterlibatan pendakwah Hanny Kristianto (Koh Hanny).

Namun, sertifikat tersebut kemudian dicabut oleh pihak penerbit karena berbagai pertimbangan, termasuk status KTP yang masih mencantumkan agama Katolik dan kekhawatiran akan penyalahgunaan dokumen.

Richard Lee sendiri menegaskan bahwa keyakinannya tidak bergantung pada dokumen semata. Lantas, bagaimana cara mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?

Persyaratan Mengurus Sertifikat Mualaf

Meski kasus Richard Lee sempat kontroversial, prosedur standar mengurus sertifikat mualaf relatif mudah dan bisa dilakukan di berbagai tempat resmi.

Berikut persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan:

  1. Fotokopi KTP atau KK (3 lembar).
  2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 2x3 (3-4 lembar), bagi pria biasanya memakai peci.
  3. Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan.
  4. Pernyataan memeluk agama Islam bermaterai Rp10.000, yang menyatakan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
  5. Dua orang saksi Muslim yang hadir saat ikrar.
  6. Bagi yang berasal dari agama lain, kadang diminta surat baptis atau bukti agama lama (opsional, tergantung tempat).

Langkah-langkah Proses

1. Persiapan dan Bimbingan

Calon mualaf sebaiknya mengikuti bimbingan agama Islam terlebih dahulu untuk memahami rukun iman, rukun Islam, dan tata cara ibadah.

Baca Juga: Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut

Banyak masjid besar seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, atau pesantren menyediakan program ini.

2. Pengajuan di Tempat Resmi

Proses ikrar bisa dilakukan di:

  • Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (gratis).
  • Masjid besar atau Muallaf Center (seperti di Masjid Istiqlal atau Annaba Center).
  • Ormas Islam terdaftar atau pembimbing pribadi yang kredibel.

3. Ikrar Syahadat

Calon mualaf mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan pembimbing dan minimal dua saksi. Setelah itu, biasanya dilakukan mandi besar (mandi wajib) sebagai simbol penyucian.

4. Penerbitan Sertifikat

Load More