Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB
Ilustrasi hewan Kurban. [Suara.com/ B Rahmat]
Baca 10 detik
  • Iduladha menjadikan ibadah kurban sebagai amalan penting bagi umat Muslim.
  • Selain memilih hewan yang sesuai syariat, waktu penyembelihan juga menentukan sah atau tidaknya kurban.
  • Penyembelihan harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan setiap Hari Raya Iduladha.

Selain memilih hewan kurban yang sesuai syariat, waktu penyembelihan juga menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh umat Muslim.

Dalam ajaran Islam, waktu kurban termasuk salah satu syarat sah ibadah kurban.

Karena itu, penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan di luar waktu yang telah ditentukan.

Lantas, kapan batas akhir penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam? Simak penjelasan berikut ini agar tidak keliru.

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban?

Kondisi Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Melansir laman NU Online dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bara' bin Azib:

"Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik.

Dengan begitu, umat Islam memiliki waktu selama empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali juga berpendapat bahwa penyembelihan selama hari tasyrik masih sah dilakukan.

Namun waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum masuk waktu zuhur.

Meski diperbolehkan hingga 13 Dzulhijjah, sebagian ulama menyebut penyembelihan di malam hari hukumnya makruh.

Karena itulah penyembelihan pada siang hari dianggap lebih baik agar prosesnya lebih aman, bersih, dan memudahkan pembagian daging kurban.

Load More