- Dalam ibadah kurban, ada aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging yang sering diperdebatkan.
- Hadis tersebut menyebut larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
- Hal ini menimbulkan kebingungan, apakah daging harus habis dalam tiga hari atau boleh disimpan lebih lama.
Suara.com - Ibadah kurban memiliki berbagai ketentuan yang perlu dipahami oleh umat Islam agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat.
Salah satu hal yang sering menjadi perbincangan adalah aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging kurban.
Terdapat hadis yang menyebutkan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis tersebut berbunyi:
"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR. Bukhari).
Hal ini kemudian memunculkan anggapan di masyarakat bahwa daging kurban harus dihabiskan dalam waktu tersebut.
Pemahaman ini seringkali membuat sebagian orang merasa bingung, terutama ketika ingin menyimpan daging untuk kebutuhan beberapa hari ke depan.
Lalu, benarkah daging kurban harus habis dalam tiga hari menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak keliru dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari?
Masih banyak masyarakat yang mengira daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari setelah Iduladha.
Pemahaman ini biasanya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang disebutkan sebelumnya, di mana hadis tersebut melarang penyimpanan daging kurban terlalu lama.
Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
Menurut penjelasan Ustaz Dr. Ahmad Sarwat., Lc., MA. dalam Rumah Fiqih Indonesia, larangan tersebut sebenarnya bersifat sementara dan sudah dihapus hukumnya.
Para ulama juga sepakat bahwa ketentuan itu tidak lagi berlaku secara mutlak untuk umat Islam saat ini.
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda agar daging kurban tidak disimpan lebih dari tiga hari.
Namun pada tahun berikutnya, Nabi SAW justru memperbolehkan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.
Larangan sementara itu ternyata berkaitan dengan kondisi masyarakat Madinah yang saat itu sedang mengalami paceklik dan kesulitan pangan.
Nabi SAW ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak hanya disimpan oleh orang yang mampu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering
-
Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang