Lifestyle / Komunitas
Rabu, 20 Mei 2026 | 13:38 WIB
Kondisi Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Shohibul qurban paling utama menjadi penyembelih hewan kurban secara mandiri.
  • Jika diwakilkan, pemilik kurban tetap disunnahkan hadir menyaksikan penyembelihan.
  • Terdapat empat syarat sah untuk menjadi penyembelih hewan kurban.
  1. Beragama Islam: Penyembelih haruslah seorang Muslim.
  2. Baligh dan Berakal: Sudah dewasa dan dalam kondisi sadar (tidak terganggu jiwanya).
  3. Menyebut Nama Allah: Wajib membaca "Bismillahi Allahu Akbar" saat melakukan penyembelihan.
  4. Memahami Tata Cara Syar'i: Memahami prosedur teknis agar hewan tidak tersiksa dan urat nadi di leher putus dengan sempurna.

Adab dan Sunnah Saat Menyembelih

Selain sosok penyembelihnya, Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan hewan yang akan dikurbankan. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:

  1. Menajamkan Alat Potong: Rasulullah SAW memerintahkan untuk menajamkan pisau agar hewan tidak tersiksa lama.
  2. Menghadap Kiblat: Baik penyembelih maupun hewan yang disembelih (dibaringkan di atas lambung kiri) disunnahkan menghadap kiblat.
  3. Perlakuan Lembut: Tidak memperlihatkan pisau di hadapan hewan sebelum disembelih dan tidak menyembelih di depan hewan lain.
  4. Doa Khusus: Membaca doa "Allahumma hadzihi minka wa laka..." (Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu).

Dengan memahami siapa yang berhak menyembelih dan bagaimana adabnya, diharapkan ibadah kurban tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban sosial, tetapi juga menjadi ibadah yang sempurna di mata Allah SWT.

Load More