- Umat Islam diperbolehkan berkurban satu ekor kambing untuk seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.
- Ketentuan syariat menetapkan kurban kambing tidak boleh dilakukan secara patungan karena hanya sah untuk satu orang saja.
- Dompet Dhuafa memfasilitasi program Tebar Hewan Kurban yang memastikan kesehatan hewan serta pendistribusian daging secara luas dan merata.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, minat masyarakat untuk berkurban mulai meningkat. Namun, di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga dan keterbatasan anggaran, tidak sedikit umat Islam yang mempertanyakan apakah satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk seluruh anggota keluarga.
Pertanyaan tersebut kerap muncul karena adanya anggapan bahwa kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang. Padahal, mayoritas ulama membolehkan satu ekor kambing dijadikan kurban untuk satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.
Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba sambil berdoa, “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan para ulama bahwa pahala kurban seekor kambing dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Karena itu, kurban satu kambing untuk keluarga dinilai sah selama diniatkan untuk anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
Meski demikian, terdapat ketentuan yang perlu dipahami. Berbeda dengan sapi atau unta yang dapat dibeli secara patungan hingga tujuh orang, kurban kambing tidak boleh dibiayai secara kolektif oleh beberapa orang.
Dalam praktiknya, nama yang dicantumkan sebagai shahibul qurban cukup satu orang, sementara pahala kurban diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’ Nomor 3055 yang ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa kurban satu kambing untuk keluarga hukumnya sah. Sebaliknya, jika seekor kambing dibeli melalui urunan beberapa orang untuk dijadikan satu kurban bersama, maka ibadah kurbannya tidak sah dan hewan tersebut hanya berstatus sebagai sembelihan biasa.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk berkurban, berbagai lembaga filantropi juga berupaya memudahkan pelaksanaan ibadah tersebut. Salah satunya melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang dijalankan Dompet Dhuafa sejak 1994.
Baca Juga: Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa kurban satu kambing untuk keluarga sesuai dengan tuntunan syariat yang telah dijelaskan para ulama.
“Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut,” ujar Ahmad Juwaini.
Menurutnya, program THK tidak hanya membantu masyarakat menjalankan ibadah kurban, tetapi juga mendukung peternak lokal dan memperluas distribusi daging ke daerah-daerah yang masih minim akses protein hewani.
“Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok,” katanya.
Dompet Dhuafa menyebut seluruh hewan kurban yang disalurkan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan quality control untuk memastikan memenuhi syarat syariat serta bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Spons Basah atau Kering, Mana yang Paling Bagus untuk Apply Foundation?
-
Cara Download Sertifikat UTBK SNBT 2026 dan Melihat Hasil Skornya
-
Apakah Guinness World Records Bisa Dibeli? Viral Bigmo Sindir Rekor Member Marapthon
-
Bedak yang Aman untuk Ibu Hamil Seperti Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Aman untuk Janin
-
Link Pendaftaran SPMB Jakarta 2026: Jadwal Lengkap dan Syarat untuk SD, SMP hingga SMA
-
Bolehkah Puasa Arafah Saja Tanpa Puasa Tarwiyah? Simak Penjelasan Hukum dan Keutamaannya
-
Apakah 1 Juni Tanggal Merah? Cek Daftar Libur Bulan Depan di Sini!
-
Mengapa Banyak Orang Malu Makan Singkong? Upaya Mengembalikan Pangan Lokal ke Meja Makan Indonesia
-
Apa Itu Hari Tasyrik? Amalan Setelah Idul Adha dan Hikmahnya
-
1 Juni Hari Apa? Cek Status Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri 2026