- Kehamilan sebelum pernikahan sering memunculkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya akad nikah dalam Islam.
- Sebagian masyarakat juga bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
- Persoalan ini telah dibahas para ulama dengan berbagai dasar hukum, termasuk penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah saat hamil dan ketentuannya dalam syariat.
Suara.com - Kasus kehamilan di luar nikah sering memunculkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya akad nikah dilangsungkan.
Tidak sedikit pula yang bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
Dalam fikih Islam, persoalan ini telah dibahas oleh para ulama dengan berbagai penjelasan dan dasar hukum yang berbeda.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami pandangan ulama agar tidak keliru dalam menyikapi masalah yang cukup sensitif tersebut.
Lantas, bagaimana hukum menikah saat hamil duluan menurut Islam dan apakah harus menunggu hingga melahirkan?
Simak penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama Buya Yahya mengenai persoalan ini agar tidak salah memahami ketentuan syariat.
Kata Buya Yahya soal Hukum Menikah saat Hamil Duluan
Menjawab persoalan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, pernikahan wanita yang sedang hamil tetap dianggap sah.
Ulama kharismatik itu menyebutkan, jika akad nikah telah dilakukan saat perempuan sedang hamil, maka pasangan tersebut tidak perlu mengulang akad nikah setelah bayi lahir.
Pernikahan yang telah dilangsungkan tetap sah dan status suami istri tetap berlaku sebagaimana mestinya. Dan juga, pernikahan tidak perlu menunggu lahiran seperti yang diyakini kebanyakan orang.
Baca Juga: Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifah bahwasannya menikahnya orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Ngaji ILMU pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi. Kalau menikah lagi malah membongkar aib. Makanya ilmu penting. Sudah selesai pernikahannya, sah," tandasnya.
Selain membahas aspek hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka aib pelaku zina, melainkan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai tuntunan agama.
Selain dijelaskan dalam pandangan ulama, hukum menikah saat hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sebagai pedoman hukum keluarga Islam di Indonesia.
Menyadur dari laman Hukum Online, ketentuan tersebut secara khusus mengatur mengenai perkawinan perempuan yang hamil akibat hubungan di luar nikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Disindir Seskab Teddy Sebagai 'Wamenlu Hanya 3 Bulan', Ini Rekam Jejak Karir Dino Patti Djalal
-
Profil Dino Patti Djalal yang Kritik Prabowo Soal Kunker ke Luar Negeri
-
Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa
-
4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!
-
5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan
-
Belanja Sambil Jajan Kuliner Jepang? Pengalaman Ini Kini Bisa Dinikmati di Jakarta Utara
-
Fenomena Dating App Fatigue, Ketika Mencari Cinta Justru Berakhir Melelahkan
-
Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove
-
Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu
-
Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia