Lifestyle / Relationship
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB
Ilustrasi pernikahan dalam Islam. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Kehamilan sebelum pernikahan sering memunculkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya akad nikah dalam Islam.
  • Sebagian masyarakat juga bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
  • Persoalan ini telah dibahas para ulama dengan berbagai dasar hukum, termasuk penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah saat hamil dan ketentuannya dalam syariat.

Dalam Pasal 53 ayat (1) KHI disebutkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Artinya, pernikahan tetap dapat dilangsungkan meskipun kehamilan sudah terjadi sebelum akad nikah dilaksanakan.

KHI juga menegaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu kelahiran anak terlebih dahulu.

Dengan kata lain, kehamilan tidak menjadi penghalang bagi pasangan untuk melangsungkan akad nikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa setelah akad nikah dilangsungkan, pasangan tidak perlu melakukan akad nikah ulang setelah bayi lahir.

Pernikahan yang telah dilakukan saat masa kehamilan tetap dianggap sah dan berlaku sebagaimana mestinya.

Ketentuan ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan Buya Yahya bahwa pasangan yang menikah saat hamil tidak wajib menunggu proses persalinan.

Selama akad nikah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, status pernikahan tetap sah tanpa perlu diperbarui setelah anak lahir.

Baca Juga: Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Load More