- Kehamilan sebelum pernikahan sering memunculkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya akad nikah dalam Islam.
- Sebagian masyarakat juga bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
- Persoalan ini telah dibahas para ulama dengan berbagai dasar hukum, termasuk penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah saat hamil dan ketentuannya dalam syariat.
Dalam Pasal 53 ayat (1) KHI disebutkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Artinya, pernikahan tetap dapat dilangsungkan meskipun kehamilan sudah terjadi sebelum akad nikah dilaksanakan.
KHI juga menegaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu kelahiran anak terlebih dahulu.
Dengan kata lain, kehamilan tidak menjadi penghalang bagi pasangan untuk melangsungkan akad nikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa setelah akad nikah dilangsungkan, pasangan tidak perlu melakukan akad nikah ulang setelah bayi lahir.
Pernikahan yang telah dilakukan saat masa kehamilan tetap dianggap sah dan berlaku sebagaimana mestinya.
Ketentuan ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan Buya Yahya bahwa pasangan yang menikah saat hamil tidak wajib menunggu proses persalinan.
Selama akad nikah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, status pernikahan tetap sah tanpa perlu diperbarui setelah anak lahir.
Baca Juga: Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan