- Banyak kisah mualaf bermula dari hubungan dengan pasangan Muslim yang mengenalkan nilai-nilai Islam.
- Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum seseorang yang masuk Islam karena ingin menikah dengan pasangan Muslim.
- Terdapat pandangan dan ketentuan Islam terkait mualaf yang memeluk Islam sebelum pernikahan, seperti apa?
Suara.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kisah mualaf yang berawal dari perkenalan dengan pasangan Muslim.
Melalui hubungan tersebut, seseorang menjadi lebih mengenal nilai-nilai Islam hingga akhirnya memutuskan untuk mengucapkan syahadat dan memeluk agama Islam.
Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya-tanya, apakah seseorang boleh menjadi mualaf karena ingin menikah dengan pasangan yang beragama Islam.
Kira-kira, bagaimana pandangan Islam mengenai seseorang yang memutuskan menjadi mualaf dengan alasan ingin menikah?
Melansir NU Online dan ceramah Mamah Dedeh, berikut penjelasan hukum seseorang yang masuk Islam sebelum melangsungkan pernikahan.
Hukum Jadi Mualaf karena Menikah Menurut Islam
Dalam Islam, seseorang yang memutuskan memeluk agama Islam karena ingin menikah dengan seorang Muslim pada dasarnya diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Riyadi dalam laman NU Online. Ia menyebut bahwa tidak ada masalah seseorang masuk Islam karena seorang wanita atau karena alasan pernikahan.
Penjelasan tersebut merujuk pada kisah sahabat Nabi, Abu Thalhah, yang melamar Ummu Sulaim setelah perempuan tersebut lebih dahulu memeluk Islam.
Saat itu, Ummu Sulaim menyampaikan bahwa jika Abu Thalhah serius ingin menikahinya, maka ia harus masuk Islam terlebih dahulu.
Baca Juga: Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
Abu Thalhah kemudian menemui Rasulullah SAW dan menyatakan keislamannya.
Setelah menjadi Muslim, pernikahan keduanya pun berlangsung dan kisah tersebut sering dijadikan contoh bahwa masuk Islam karena ingin menikah bukanlah sesuatu yang dilarang selama keislamannya dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Terlebih, Islam menegaskan bahwa seorang Muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman."
Karena itu, apabila seorang laki-laki non-Muslim ingin menikahi perempuan Muslim atau sebaliknya, ia harus terlebih dahulu memeluk Islam.
Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan benar-benar menjadi Muslim, maka ia memiliki kedudukan yang sama dengan Muslim lainnya serta dapat melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus