- Banyak kisah mualaf bermula dari hubungan dengan pasangan Muslim yang mengenalkan nilai-nilai Islam.
- Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum seseorang yang masuk Islam karena ingin menikah dengan pasangan Muslim.
- Terdapat pandangan dan ketentuan Islam terkait mualaf yang memeluk Islam sebelum pernikahan, seperti apa?
Suara.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kisah mualaf yang berawal dari perkenalan dengan pasangan Muslim.
Melalui hubungan tersebut, seseorang menjadi lebih mengenal nilai-nilai Islam hingga akhirnya memutuskan untuk mengucapkan syahadat dan memeluk agama Islam.
Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya-tanya, apakah seseorang boleh menjadi mualaf karena ingin menikah dengan pasangan yang beragama Islam.
Kira-kira, bagaimana pandangan Islam mengenai seseorang yang memutuskan menjadi mualaf dengan alasan ingin menikah?
Melansir NU Online dan ceramah Mamah Dedeh, berikut penjelasan hukum seseorang yang masuk Islam sebelum melangsungkan pernikahan.
Hukum Jadi Mualaf karena Menikah Menurut Islam
Dalam Islam, seseorang yang memutuskan memeluk agama Islam karena ingin menikah dengan seorang Muslim pada dasarnya diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Riyadi dalam laman NU Online. Ia menyebut bahwa tidak ada masalah seseorang masuk Islam karena seorang wanita atau karena alasan pernikahan.
Penjelasan tersebut merujuk pada kisah sahabat Nabi, Abu Thalhah, yang melamar Ummu Sulaim setelah perempuan tersebut lebih dahulu memeluk Islam.
Saat itu, Ummu Sulaim menyampaikan bahwa jika Abu Thalhah serius ingin menikahinya, maka ia harus masuk Islam terlebih dahulu.
Baca Juga: Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
Abu Thalhah kemudian menemui Rasulullah SAW dan menyatakan keislamannya.
Setelah menjadi Muslim, pernikahan keduanya pun berlangsung dan kisah tersebut sering dijadikan contoh bahwa masuk Islam karena ingin menikah bukanlah sesuatu yang dilarang selama keislamannya dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Terlebih, Islam menegaskan bahwa seorang Muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman."
Karena itu, apabila seorang laki-laki non-Muslim ingin menikahi perempuan Muslim atau sebaliknya, ia harus terlebih dahulu memeluk Islam.
Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan benar-benar menjadi Muslim, maka ia memiliki kedudukan yang sama dengan Muslim lainnya serta dapat melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
5 Serum Peptide untuk Rawat Kulit Keriput, Nomor 1 Rekomendasi Dokter
-
3 Shio Paling Beruntung pada 15-21 Juni 2026, Siapa yang Ketiban Hoki?
-
Terpopuler: Pahala Mengajak Orang Masuk Islam, Jumat Kliwon Masuk Weton Tulang Wangi?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro
-
Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial
-
3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah