- Pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp8 juta per bulan.
- Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan penerima manfaat program rumah subsidi bagi pekerja menengah di berbagai wilayah Indonesia.
- Golongan MBR mendapatkan sejumlah kemudahan fasilitas dalam membeli rumah subsidi.
3. Pembebasan Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Fasilitas ini tentu sangat menghemat pengeluaran awal yang biasanya bernilai jutaan rupiah saat proses transaksi.
Istimewanya, pembebasan biaya pajak ini berlaku secara nasional tanpa terikat oleh domisili Kartu Tanda Penduduk pembeli.
Pekerja ber-KTP Jakarta yang ingin membeli properti di wilayah Banten tetap bisa menikmati keuntungan gratis ini.
4. Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung yang Lebih Cepat
Proses birokrasi legalitas properti kini dipangkas secara signifikan oleh pemerintah demi mempermudah konsumen.
Waktu penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG kini dipastikan selesai dalam waktu sepuluh hari saja.
Percepatan ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pekerja yang ingin segera memiliki rumah. Selain proses yang instan, biaya pengurusan dokumen PBG tersebut juga digratiskan khusus untuk kategori kelompok ini.
Baca Juga: Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
5. Masa Tenor Cicilan yang Panjang
Agar cicilan tetap ringan dan tidak mengganggu kebutuhan hidup bulanan, MBR diberikan hak istimewa untuk mengambil masa tenor yang panjang, yakni hingga 20 tahun.
Dengan bunga 5% dan harga rumah yang terjangkau, cicilan rumah subsidi bagi pekerja bergaji Rp8 juta bisa sangat murah, bahkan setara atau lebih rendah dari biaya sewa kos di kota besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman