Lifestyle / Komunitas
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30 WIB
Cara cek pencairan lewat aplikasi cek bansos. [Suara.com/ Suhardiman]
Baca 10 detik
  • Pemerintah masih terus menyalurkan bansos BPNT tahap dua jelang akhir Juni 2026.
  • Untuk mengecek pencairan bansos senilai Rp600 ribu dapat dilakukan dengan mudah lewat HP.
  • Cukup pakai NIK KTP untuk mengetahui KPM status penerima bansos secara reguler.

2. Melalui Aplikasi Resmi "Cek Bansos"

- Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" melalui Google Store maupun App Store.

- Buka aplikasi.

- Lakukan registrasi dengan membuat akun baru (Buat Akun Baru) dan isi data diri seperti NIK, nomor KK, serta alamat email aktif.

- Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.

- Setelah akun aktif, masuk (login) menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.

- Pilih menu "Cek Bansos", lalu masukkan NIK sesuai KTP.

- Klik "Cari Data"

Tunggu prosesnya sampai sistem menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan hingga status pencairan.

Baca Juga: Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan

Bagi KPM yang mendapati status bantuannya sudah menunjukkan keterangan "Sembako/BPNT" dengan periode salur berjalan, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening KKS masing-masing.

Masyarakat dapat melakukan penarikan tunai saldo tersebut melalui jaringan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN via mesin ATM terdekat atau agen bank resmi.

Sementara itu, untuk KPM yang berada di wilayah pelosok atau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), pencairan biasanya difasilitasi dalam bentuk tunai secara kolektif melalui PT Pos Indonesia.

Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar?

Seluruh bantuan sosial kompensasi pangan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah daerah bersama Kemensos secara berkala melakukan verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data di lapangan untuk mencoret penerima yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Apabila nama tiba-tiba tidak terdaftar padahal sebelumnya rutin menerima manfaat, maka perlu berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat, kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota untuk mengecek apakah ada ketidakcocokan data antara NIK KTP dengan data di DTKS.

Load More