-
Shopee resmi memungut PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026.
-
Ketahui syarat penting agar penjual Shopee bebas pajak dari sistem.
-
Unggah dokumen pernyataan omzet sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
- Nama pemilik toko atau badan usaha.
- Nomor NIK, NPWP, atau NIB.
- Alamat sesuai dokumen resmi.
Pastikan nama pemilik rekening bank harus sama persis dengan nama yang terdaftar di akun bisnis Anda.
2. Unggah Dokumen Pengecualian
Segera upload dokumen pendukung melalui menu Toko > Profil Toko > Data Diri atau lewat menu Keuangan > Data Penghasilan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta untuk penjual pribadi.
- SKB PPh Pasal 22 jika punya.
Perlu dicatat, surat pernyataan omzet hanya berlaku hingga akhir tahun kalender.
Artinya, Anda perlu memperbarui atau mengunggah ulang dokumen ini sebelum tanggal 1 Januari setiap tahunnya untuk tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.
Shopee mengingatkan bahwa penjual bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diberikan.
Jadi, pastikan informasi yang Anda masukkan akurat agar tidak tersangkut masalah hukum atau perpajakan di kemudian hari.
Berita Terkait
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026
-
4 Rekomendasi Shampo Non SLS yang Aman Dipakai Setiap Hari, Tak Khawatir Rambut Kering
-
Kacamata Polarized untuk Apa? 3 Rekomendasi dengan Review Terbaik, Anti Silau saat Berkendara
-
5 Rekomendasi Body Lotion Tanpa Pewangi: Aman buat Kulit Sensitif, Aroma Parfum Tahan Lama
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan
-
Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok
-
Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS
-
Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan
-
Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta
-
iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu