- Ragnar Oratmangoen resmi bergabung dengan Persib Bandung bersama sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia lainnya.
- Kepindahan ke Super League membuat mereka tidak lagi berstatus sebagai pemain diaspora.
- Berikut penjelasan tentang beda makna istilah diaspora dan naturalisasi agar tidak keliru memahami penggunaannya.
Suara.com - Sebelumnya membela klub Belgia FCV Dender, Ragnar Oratmangoen kini resmi berseragam Persib Bandung bersama Sandy Walsh, Thom Haye, dan Eliano Reijnders.
Kepindahan Ragnar Oratmangoen menambah panjang daftar pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang bermain di Indonesia Super League.
Keputusan para pemain naturalisasi untuk bermain di kompetisi domestik membuat mereka disebut kehilangan status sebagai diaspora.
Perkembangan ini juga membuat banyak warganet mempertanyakan perbedaan antara diaspora dan naturalisasi.
Pasalnya, kedua istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian dalam pemberitaan Timnas Indonesia.
Lalu apa perbedaan arti istilah diaspora dan naturalisasi? Berikut penjelasannya agar tidak keliru ke depannya.
Perbedaan Diaspora dan Naturalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah proses pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, diaspora merupakan kelompok masyarakat yang merantau atau tinggal di luar tanah asalnya, tapi masih memiliki hubungan atau ikatan dengan negara maupun leluhurnya.
Dalam dunia sepak bola, pemain diaspora umumnya merupakan pemain yang lahir atau besar di luar negeri dan memiliki garis keturunan Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Diaspora? Ragnar Oratmangoen Cs Kehilangan Statusnya usai Gabung Liga Lokal
Sementara pemain naturalisasi adalah mereka yang secara resmi telah melalui proses perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga berhak membela Timnas Indonesia.
Perbedaan penting lainnya adalah bahwa diaspora bukan status kewarganegaraan, melainkan istilah yang menggambarkan latar belakang dan hubungan seseorang dengan tanah leluhurnya.
Sedangkan naturalisasi merupakan status hukum yang menunjukkan seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam praktiknya, seorang pemain bisa menjadi diaspora sekaligus pemain naturalisasi. Contohnya adalah pemain keturunan Indonesia yang lahir di Belanda, kemudian menjalani proses naturalisasi untuk menjadi WNI agar memenuhi syarat membela Timnas Indonesia.
Kasus Ragnar Oratmangoen menggambarkan perbedaan tersebut dengan cukup jelas.
Setelah menjadi WNI, Ragnar berstatus sebagai pemain naturalisasi. Sedangkan ketika masih berkarier di luar negeri ia juga disebut sebagai pemain diaspora.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban
-
Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari
-
KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan
-
PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
-
KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset
-
Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga
-
Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus
-
Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
-
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel
-
Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta