Lifestyle / Komunitas
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). (Pexels/ROMAN ODINTSOV)
Baca 10 detik
  • Tahun ajaran 2026/2027 segera dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
  • MPLS bertujuan membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, guru, teman, dan budaya belajar sebelum pembelajaran dimulai.
  • Ini jadwal lengkap MPLS 2026 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK beserta informasi penting yang perlu diketahui.

Suara.com - Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai, dan salah satu agenda pertama yang akan diikuti peserta didik adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kegiatan ini menjadi tahap awal bagi siswa untuk mengenal lingkungan belajar, guru, teman, serta budaya sekolah sebelum memasuki proses pembelajaran secara penuh.

Seiring dengan agenda ini, pertanyaan seputar jadwal MPLS 2026 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pun banyak ditanyakan.

Oleh karena itu, berikut akan dibahas soal jadwal lengkap pelaksanaan MPLS 2026 beserta informasi penting yang perlu diketahui oleh peserta didik baru dan orang tua.

Kapan MPLS 2026 Dimulai?

Ilustrasi masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). [Suara.com/Alfian Winanto]

Program MPLS dilaksanakan bagi murid baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dengan mengusung konsep MPLS Ramah yang menekankan suasana aman, inklusif, dan bebas dari perundungan.

Selama pelaksanaannya, peserta didik akan mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan membantu proses adaptasi di lingkungan sekolah.

Materi yang diberikan mencakup pengenalan tata tertib, budaya sekolah, pembiasaan karakter, hingga aktivitas yang mendorong interaksi positif antarsiswa.

MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah di masing-masing daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran bagi peserta didik baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Secara umum, kalender pendidikan di berbagai daerah menetapkan awal tahun ajaran baru pada Senin, 13 Juli 2026.

Dengan demikian, pelaksanaan MPLS di sebagian besar sekolah berlangsung mulai 13 hingga 17 Juli 2026, meskipun pemerintah daerah tetap dapat menyesuaikan kalender pendidikan sesuai kewenangannya.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memperpanjang durasi MPLS menjadi lima hari agar proses adaptasi murid baru berlangsung lebih optimal.

Selama pelaksanaannya, sekolah diwajibkan menciptakan kegiatan yang aman, inklusif, edukatif, menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan.

MPLS juga tidak hanya berisi pengenalan lingkungan sekolah, tetapi mencakup pengenalan warga sekolah, proses pembelajaran, budaya sekolah, tata tertib, hingga pengembangan karakter peserta didik.

Selain itu, sekolah dapat melaksanakan asesmen awal untuk memetakan kemampuan literasi, numerasi, kondisi sosial emosional, serta bakat dan minat murid baru sebagai dasar pembelajaran selanjutnya.

Meski secara nasional MPLS dilaksanakan pada minggu pertama masuk sekolah, jadwal rinci di setiap provinsi dapat berbeda mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, orang tua dan peserta didik disarankan untuk memantau pengumuman dari dinas pendidikan atau sekolah masing-masing agar tidak ketinggalan informasi mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan MPLS.

Aturan MPLS 2026 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

ilustrasi MPLS. (Google AI)

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), berikut aturan penting yang perlu diketahui:

  1. MPLS berlangsung selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Ketentuan ini berlaku untuk murid baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
  2. MPLS wajib dilaksanakan secara ramah dengan mengedepankan prinsip aman, nyaman, inklusif, edukatif, menyenangkan, dan bermakna bagi seluruh murid baru.
  3. Perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan dilarang selama pelaksanaan MPLS. Sekolah juga tidak boleh memberikan tugas atau kegiatan yang merendahkan martabat peserta didik.
  4. Materi MPLS harus mengenalkan potensi diri murid, termasuk bakat, minat, serta membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.
  5. Murid baru diperkenalkan dengan warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga sesama peserta didik.
  6. Sekolah wajib mengenalkan kurikulum dan proses pembelajaran agar murid memahami kegiatan belajar yang akan dijalani selama satu tahun ajaran.
  7. Lingkungan sekolah juga menjadi materi wajib, termasuk pengenalan ruang belajar, fasilitas sekolah, tata tertib, serta budaya sekolah yang aman dan nyaman.
  8. Sekolah dapat melakukan asesmen awal untuk memetakan kemampuan literasi, numerasi, karakter, kondisi sosial-emosional, serta bakat dan minat murid sebagai dasar penyusunan pembelajaran.

Load More