- Masyarakat dapat membuat SKCK secara daring menggunakan ponsel melalui situs resmi atau aplikasi Polri Super App.
- Pemohon wajib menyiapkan syarat seperti KTP, KK, pasfoto, dan email, serta membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Dokumen resmi yang diterbitkan Polri ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penetapannya.
Lengkapi data pribadi, riwayat yang diminta, tujuan pembuatan SKCK, serta informasi lain sesuai petunjuk sistem. Pastikan seluruh isian sesuai dokumen resmi agar tidak menghambat pemeriksaan.
4. Unggah dokumen dan tentukan lokasi penerbitan
Kirim dokumen digital sesuai persyaratan, lalu pilih satuan kerja kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK berdasarkan keperluan pemohon.
5. Lakukan pembayaran dan pantau pengajuan
Setelah seluruh data diperiksa, selesaikan pembayaran melalui kanal resmi yang ditampilkan sistem. Simpan bukti pembayaran dan pantau status permohonan hingga proses verifikasi selesai.
6. Cetak atau ambil SKCK sesuai petunjuk
Setelah pengajuan disetujui, ikuti instruksi mengenai penerbitan dokumen digital, pencetakan, atau pengambilan SKCK. Proses daring tidak selalu berarti seluruh pemohon terbebas dari kunjungan ke kantor polisi karena verifikasi tambahan atau pengambilan dokumen fisik dapat diperlukan.
Biaya Bikin SKCK Online
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum pada layanan resmi Polri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Pembayaran dilakukan melalui metode yang disediakan dalam sistem pengajuan. Hindari mengirim uang ke rekening pribadi atau menggunakan jasa perantara yang menjanjikan penerbitan SKCK tanpa prosedur resmi.
Perlu diketahui, SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.