Heboh Pembalut Kena PPN, Kenapa Produk Sanitasi Perempuan Dikenai Pajak?

Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi pembalut wanita (Pexels.com)
BACA 10 DETIK
  • Pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, sehingga memicu perdebatan karena dianggap sebagai kebutuhan biologis dasar perempuan.
  • Perbincangan ini menyoroti beban pengeluaran rutin perempuan untuk membeli produk sanitasi menstruasi setiap bulan.
  • Pengenaan pajak atas pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya dikenal sebagai period tax atau tampon tax.

Dengan demikian, meskipun pembalut merupakan kebutuhan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi, statusnya sebagai kebutuhan esensial tidak serta-merta membuatnya bebas pajak.

Pegawai DJP, Rohmatika Arfiyana, dalam artikelnya menjelaskan bahwa period tax atau tampon tax merupakan istilah untuk pajak yang dikenakan terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon. Pengenaan pajak ini umumnya berbentuk PPN atau pajak penjualan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi, informasi, dan fasilitas kebersihan yang memadai.

Harga produk menstruasi yang sulit dijangkau dapat membuat sebagian perempuan kesulitan memenuhi kebutuhan kebersihan selama menstruasi.

Padahal, pembalut perlu diganti secara berkala untuk menjaga kebersihan dan membantu mengurangi risiko masalah kesehatan.

Jika harga menjadi hambatan, sebagian perempuan mungkin terpaksa menghemat penggunaan produk menstruasi atau menggunakan alternatif yang kurang sesuai.

Lebih lanjut, artikel oleh pegawai DJP itu turut menyoroti bahwa pembebasan pajak produk sanitasi menstruasi membutuhkan dasar hukum yang sesuai.

Dalam pembahasan mengenai ketentuan perpajakan Indonesia, produk tersebut belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan aturan yang dibahas dalam artikel tersebut.

Oleh sebab itu, perdebatan mengenai pembalut kena PPN bukan hanya persoalan pajak, tetapi juga menyangkut keterjangkauan kebutuhan dasar, kesehatan menstruasi, dan kesetaraan gender.

Pembebasan atau penurunan pajak menjadi salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan untuk memperluas akses terhadap produk sanitasi menstruasi, meskipun penerapannya tetap membutuhkan kebijakan dan dasar hukum yang jelas.

Pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi ternyata juga berlaku di sejumlah negara lain. Menurut laporan European Parliamentary Research Service pada 2025, Hungaria mengenakan PPN sebesar 27 persen terhadap tampon, sedangkan Denmark dan Swedia menerapkan tarif 25 persen.

Angka tersebut merujuk pada tarif untuk tampon dan tidak selalu berlaku sama untuk semua jenis produk menstruasi.

Meski demikian, beberapa negara telah menurunkan atau menghapus pajak produk sanitasi perempuan. Jerman menurunkan tarif PPN produk menstruasi menjadi 7 persen sejak 2020, sementara Inggris menerapkan tarif 0 persen sejak 2021.

Austria juga menghapus PPN atas produk sanitasi menstruasi mulai 1 Januari 2026. Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan tersendiri dalam menyeimbangkan penerimaan pajak dengan keterjangkauan kebutuhan menstruasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com