- Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo pada Januari 2025 berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan ilegal.
- Hingga akhir 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan denda administratif serta penerimaan negara mencapai Rp52 triliun ke kas negara.
- Pemerintah menghadapi berbagai tantangan lapangan seperti medan ekstrem serta perlawanan dari korporasi dan mafia tanah.
Suara.com - Rabu 24 Desember penghujung tahun 2025, di bawah sorot lampu ruang konferensi Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, tumpukan gepokan uang tunai ratusan ribu rupiah menjulang kaku, bagai bukit karang buatan di tengah dinginnya ruangan berpendingin udara.
Di samping tumpukan rupiah bernilai triliunan itu, berdiri peta-peta bentang alam dengan garis koordinat rumit: tapak-tapak hutan tropis yang puluhan tahun ditelikung senyap oleh barisan sawit monokultur dan ceruk tambang ilegal.
Pemandangan ini bukan sekadar teatrikal birokrasi. Ia adalah wujud kasat mata dari perang terbuka yang dikobarkan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penertiban kawasan hutan bukan pekerjaan mudah. Di dalamnya ada persoalan perkebunan, pertambangan, perizinan, aset negara, hingga kepentingan ekonomi yang nilainya sangat besar.
Jeratan oligarki dan jejaring kompromi gelap di masa lalu telah mengunci jutaan hektare paru-paru zamrud khatulistiwa menjadi ladang rente segelintir kelompok. Karena itu, pembentukan Satgas PKH oleh Presiden Prabowo menjadi langkah penting untuk memastikan kawasan hutan kembali dikelola sesuai aturan.
Dibentuk pada 21 Januari 2025 lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang PKH, satgas ini dirancang bukan sebagai panitia ad-hoc pembuat seminar, melainkan komando lintas matra berdaya dobrak tinggi yang melibatkan 12 instansi, termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, dan Kementerian Kehutanan.
Mesin Tempur Lintas Matra dan Pukulan Finansial Rp52 Triliun
Merujuk beleid pembentukannya, Satgas PKH memiliki dua bilik struktur yang solid: pengarah dan pelaksana.
Pada barisan pengarah, Menteri Pertahanan duduk sebagai ketua, diapit oleh tiga jenderal hukum dan pertahanan: Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua satu hingga tiga.
Sementara di ruang eksekusi teknis, mesin digerakkan oleh tim pelaksana yang dikomandoi langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkahnya diperkuat Kasum TNI, Kabareskrim Polri, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua satu hingga tiga, serta disokong 18 anggota setingkat direktur jenderal lintas kementerian—mulai dari Dirjen Pertahanan Kemenhan, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, hingga Jamdatun.
Tugasnya tegas: melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan.
Setelah berjalan hampir dua tahun, kinerjanya mulai terlihat dalam angka yang konkret. Bukti terbaru datang pada 6 Oktober 2026. Satgas PKH menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 140.762 hektare berasal dari sektor perkebunan, 118.256 hektare merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung, serta sekitar 211,95 hektare berasal dari sektor pertambangan.
Tidak berhenti di situ. Sejak dibentuk pada Januari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 6.206.212 hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan 14.633 hektare dari sektor pertambangan. Angka tersebut menunjukkan bahwa penertiban tidak lagi sekadar menjadi wacana.
Dari sisi keuangan negara, hasilnya juga cukup besar. Dalam penyerahan tahap terbaru, pemerintah menerima sekitar Rp13,24 triliun. Jika diakumulasikan, pemerintah menyebut penerimaan negara yang berhasil dihimpun melalui kerja Satgas PKH telah mencapai sekitar Rp52 triliun.
Uang itu secara rinci berasal dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak atas penanganan perkara pidana khusus oleh kejaksaan, serta penerimaan pajak dari temuan Satgas PKH.
Ini yang membuat kinerja Satgas PKH layak disebut nyata. Ada lahan yang berhasil dikuasai kembali dan ada penerimaan negara yang berhasil ditagihkan.
Ketegasan pemerintah juga terlihat dari keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut mencakup sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, dengan total izin kehutanan yang dicabut mencakup sekitar 1,01 juta hektare.
Sejak genderang ditabuh, mereka telah menggelar jumpa pers antara 6-8 kali, yang mayoritas di antaranya dihadiri langsung Prabowo. Kehadiran Presiden dalam jumpa pers biasanya disertai penampakan gunungan uang yang menjadi simbol pengembalian harta kekayaan milik negara.
"Saudara-saudara, acara seperti ini sudah yang ke-8 kali. Dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah 52 triliun. Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam dua tahun," kata Prabowo pada Selasa (6/10/2026).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan sejak dibentuk pada Januari 2025, total 6,2 juta hektare kawasan hutan ilegal yang telah kembali dikuasai negara. Menurut Barita, kawasan itu sebelumnya dikuasai korporasi dan individu.
Sedangkan, dari hasil tarikan denda, Satgas PKH telah menyerahkan Rp52 triliun ke kas negara, dan nilai aset kawasan hutannya mencapai Rp400 triliun.
"Nilai aset kawasan hutan yang ada di situ berdasarkan penilaian itu mencapai hampir Rp400 triliun nilainya dan itu masih akan terus berlanjut," ujar Barita saat dihubungi, Kamis (15/10).
Hingga akhir 2026, Barita menyebut Satgas PKH menargetkan tambahan penguasaan lahan hingga 2,8 juta sehingga totalnya menjadi 9 juta hektare. Meski begitu, dia menyebut jumlah itu masih jauh dari total kawasan hutan ilegal yang kini masih mencapai puluhan juta hektare.
"Capaian kita adalah untuk menertibkan seluruh kawasan hutan, yang diduga itu sampai pada puluhan juta hektar," katanya.
Sumpah Presiden dan Operasi Sunyi
Di balik angka-angka raksasa tersebut, terhampar benturan fisik, desing ancaman, dan perlawanan terstruktur. Rimba Indonesia yang pekat kerap kali menjadi benteng pertahanan bagi mafia tanah dan pemodal hitam yang terbiasa membeli hukum.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kegeramannya terhadap ulah korporasi dan oknum pelaku kejahatan lahan dan hutan.
Menurut Prabowo, mereka selama puluhan tahun telah menggunakan segala cara untuk mengambil keuntungan dari alam dan lingkungan. Kata Prabowo, mereka tak segan menghasut rakyat atau membayar preman untuk menghambat penyelidikan investigasi.
"Kita tahu, di tiap, di tiap organisasi kita, kita harus paham karena sudah lama, sudah lama, republik kita mau dirusak. Setiap lembaga, setiap organisasi dirusak oleh koruptor-koruptor, nyogok pejabat di setiap eselon, Saudara-saudara sekalian. Ini harus kita lawan, dan ini akan kita lawan, dan ini sedang kita lawan, dan Saudara-saudara adalah ujung tombak," ujar Prabowo.
Pesan itu ia sampaikan saat hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan aset negara oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025.
Meski beberapa kali mengungkap kegeramannya, Prabowo juga memuji tim yang ia bentuk di awal pemerintahannya itu. Menurut dia, Satgas PKH tetap bekerja dengan senyap meski jauh dari sorot kamera dan media.
"Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit, di medan-medan yang sulit, harus verifikasi, mengecek 4.000.000 hektare," kata Prabowo.
"Ini di tempat yang jauh, tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger, dan sebagainya. Saya terima kasih, saudara-saudara sekalian," ungkapnya.
Dalam beberapa kesempatan, Prabowo sering memuji kinerja Satgas PKH. Bahkan, dia menyebut siapapun pihak yang coba melawan satgas tersebut, berarti berhadapan langsung dengan presiden.
"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia," kata Prabowo dalam acara penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Di lapangan, pembuktian hukum dijalankan berbasis sains dan teknologi presisi tinggi. Badan Informasi Geospasial menyebut data spasial digunakan dalam tahapan pra-verifikasi, verifikasi, penghitungan denda, hingga penghitungan aset. Melalui citra satelit dan data geospasial tematik, alibi korporasi yang kerap bersembunyi di balik kekaburan batas konsesi dipatahkan.
Meski telah mengembalikan hingga triliunan aset negara, Barita menyebut Satgas masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari SDM, waktu kerja, hingga modus-modus penguasaan hutan ilegal.
Menurut Barita, satgas tidak bisa hanya mengandalkan dokumen tertulis, namun tetap harus memastikan situasi lapangan. Masalahnya, kata dia, tak semua medan hutan di Indonesia mudah diakses. Sebagai kawasan tropis, banyak akses yang sulit dilalui saat melakukan pengecekan lapangan.
"Kawasan hutan kita kan punya ekstremitas yang sangat tinggi karena ada di hutan tropis dan ada di daerah-daerah koordinat yang cukup sulit dijangkau," ujarnya.
Selain itu, tim juga kerap menghadapi perlawanan dari pihak-pihak berkepentingan dalam penguasaan hutan ilegal. Resistensi itu terjadi dalam berbagai bentuk, baik di lapangan maupun hukum.
Sebab, tak sedikit penguasaan lahan sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Tak jarang, kata Barita, perjalanan juga dilakukan lewat lobi-lobi dalam bentuk suap. Barita mengakui praktik tersebut dilakukan pihak-pihak berkepentingan.
"Sudah hafal itu. Kita ada untuk penertiban dan tugas kita kan memang diberikan oleh negara. Jadi kita sudah paham lah," katanya.
"Tetapi itu menjadi menjadi sedikit lebih sulit karena apa? Puluhan tahun itu dibiarkan, puluhan tahun kita tidak menutup mata, ada oknum-oknum yang terlibat ya menerima manfaat itu secara tidak sah," imbuh Barita.
Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut penting karena kekayaan alam Indonesia bukan milik segelintir kelompok. Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Babak Pascasita: Mengadang Ancaman Pemadam Kebakaran Abadi
Namun, keberhasilan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada angka jutaan hektare. Justru tantangan berikutnya lebih penting: apa yang dilakukan terhadap lahan yang sudah kembali kepada negara?
Pemerintah harus memastikan kawasan tersebut tidak kembali dikuasai secara ilegal. Lahan konservasi dan hutan lindung harus dipulihkan.
Kawasan produksi harus dikelola secara transparan dan produktif. Masyarakat sekitar juga harus mendapatkan manfaat, bukan justru kehilangan ruang hidup.
Langkah ke arah itu sudah mulai terlihat. Kementerian Kehutanan, misalnya, melakukan patroli di sejumlah kawasan eksizin untuk mencegah perambahan, pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan. Artinya, penertiban mulai bergerak dari sekadar mengambil kembali kawasan menuju mengamankan dan mengelolanya.
Di sinilah prinsip penting Satgas PKH harus dijaga. Penertiban harus tegas, tetapi tetap berdasarkan hukum. Pemeriksaan harus menggunakan data yang jelas.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto memuji efektivitas kinerja Satgas PKH kurang dari dua tahun sejak dibentuk. Tanpa banyak retorika, menurut dia, satgas berhasil menjadi shock therapy untuk menghadapi para korporasi nakal.
Menurut Agus, pembentukan satgas adalah langkah berani dalam menerobos kebuntuan penegakan hukum dalam UU Kehutanan.
"Secara hukum, ini menunjukkan keberanian negara menerobos kebuntuan penegakan UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja yang selama ini mandek karena oligarki," kata Agus saat dihubungi, Rabu (14/10).
Meski begitu, Agus tetap memberi sejumlah catatan kritis. Misalnya, legalitas atas hak yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan kawasan, dan klaim masyarakat adat. Ketiadaan resolusi batas yang mutlak membuatnya sangat rawan dihantam gugatan balik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, dia menilai pemerintah belum memberikan solusi model bisnis terhadap kelanjutan kawasan hutan hasil sitaan. Ketiga, meski berhasil secara represif, Agus menilai satgas juga perlu mengubah paradigmanya menjadi preventif.
"Langkah preventif tidak bisa hanya sita lahan, harus reformasi hulu perizinan," katanya.
Menurut Agus, pertama, pemerintah harus mengintegrasikan peta perizinan berbasis digital untuk menutup celah tumpang tindih HGU dan kawasan hutan. Kedua, mewajibkan audit lingkungan dan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) sebelum izin terbit, bukan setelah pelanggaran terjadi. Ketiga, bangun sistem whistleblowing dan sanksi pidana korporasi yang membuat efek jera.
"Secara restoratif, lahan sitaan harus dikembalikan fungsinya melalui reboisasi dan pemberdayaan masyarakat adat, bukan sekadar dialihkan ke BUMN. Tanpa reformasi tata kelola perizinan yang transparan, Satgas hanya akan menjadi pemadam kebakaran abadi," kata dia.