Paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi

Selasa, 03 November 2026 | 11:45 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)
BACA 10 DETIK
  • Paspor Indonesia memungkinkan warga negara mengunjungi berbagai belahan dunia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
  • Fasilitas bebas visa dan Visa on Arrival tersedia di berbagai negara kawasan Asia, Eropa, Amerika, Afrika, dan Oseania.
  • Setiap negara menetapkan batas waktu tinggal yang berbeda, umumnya berkisar antara 14 hingga 90 hari bagi WNI.

Selain tiga kawasan tersebut, terdapat sejumlah negara di Afrika dan Oseania yang juga memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI.

  • Maroko
  • Tunisia
  • Angola
  • Namibia
  • Gambia
  • Rwanda
  • Fiji
  • Vanuatu
  • Kiribati
  • Mikronesia

5. Negara yang Menyediakan Visa on Arrival

Selain negara bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga bisa mengunjungi sejumlah negara dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Artinya, WNI dapat mengurus visa setelah tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan.

Beberapa negara yang menyediakan fasilitas ini antara lain Maladewa, Nepal, Mauritius, Qatar, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, dan Yordania.

Durasi Tinggal di Negara Bebas Visa

Meski tidak perlu mengurus visa, setiap negara memiliki batas waktu kunjungan yang berbeda bagi pemegang paspor Indonesia.

Umumnya, WNI bisa tinggal selama 14–30 hari di sejumlah negara Asia, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja.

Sementara itu, beberapa negara memberikan waktu kunjungan lebih panjang hingga 90 hari.

Perlu diperhatikan, durasi tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan imigrasi masing-masing negara. Pastikan memeriksa aturan terbaru sebelum keberangkatan agar perjalanan tetap lancar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com