Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah pada Oktober 2026.
  • Pakar hukum tata negara menyatakan putusan tersebut menggugurkan syarat pencalonan, sehingga Gibran didesak mundur atau dimakzulkan DPR.
  • Kuasa hukum Gibran menegaskan putusan Mahkamah Agung tidak dapat dieksekusi karena tidak memengaruhi kedudukannya sebagai wakil presiden definitif.

Suara.com - Palu di dua mahkamah tertinggi negeri ini bak godam yang yang menghantam legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berturut-turut menelanjangi keabsahan administratif pencalonan Gibran pada pilpres 2024, panggung politik nasional mendadak bergeser ke dalam arena perdebatan hukum tata negara yang paling mendasar: apakah seorang wakil presiden yang dokumen pencalonannya dinyatakan tidak sah dapat mempertahankan mandat konstitusionalnya?

Bagi sebagian ahli hukum, pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut bukan sekadar perkara berkas tata usaha negara yang kedaluwarsa.

Dokumen itu merupakan fondasi awal yang menentukan sah atau tidaknya syarat keterpilihan seseorang di bilik suara.

Runtuhnya Fondasi Administratif di Puncak Peradilan

Rangkaian pembongkaran legalitas itu bermula dari amar putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10).

Kala itu, MK menegaskan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang paling rendah tamat SMA/SMK sederajat, sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Selang tiga pekan, tepatnya Jumat (30/10), Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan memerintahkannya untuk dimusnahkan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kombinasi dua putusan peradilan tertinggi tersebut secara otomatis meruntuhkan status pencalonan Gibran di masa lalu, yang berbuntut pada gugurnya kedudukan yang diemban saat ini.

"Bahasa hukumnya adalah tidak sah. Konsekuensinya tak memenuhi syarat sebagai cawapres saat itu. Karenanya, kedudukan Gibran sebagai wapres otomatis gugur," kata Herdiansyah, dikutip hari Selasa (3/11/2026).

Baginya, putusan peradilan tertinggi tersebut telah menarik garis batas yang teramat tegas perihal pemenuhan syarat pencalonan seorang pejabat negara. Putusan MA hakikatnya menguatkan amaran MK. 

Secara doktriner administrasi negara, penetapan suatu keputusan sebagai 'tidak sah' membawa implikasi peniadaan sejak awal mula atau ex tunc.

"Artinya, suket pendidikan Gibran itu dianggap tak pernah ada sejak pencalonannya."

Tafsir Gugur Otomatis dan Batas Pemisahan Prabowo

Konsekuensi yuridis dari hilangnya alas hak pencalonan tersebut, bergeser langsung ke ranah pemakzulan kepala dan wakil kepala negara sebagaimana digariskan dalam konstitusi dasar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com