Cara Membuat Paspor Anak Terbaru: Syarat Lengkap, Biaya, dan Prosedurnya

Minggu, 01 November 2026 | 12:29 WIB
Ilustrasi Paspor. (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Orang tua wajib menyiapkan dokumen identitas dan akta sebelum mengajukan pembuatan paspor untuk anak.
  • Permohonan pembuatan paspor anak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi M-Paspor.
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta menetapkan biaya penerbitan paspor anak berdasarkan jenis dokumen yang dipilih.

Suara.com - Paspor menjadi dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk anak-anak, yang ingin bepergian ke luar negeri. Karena itu, orang tua perlu mengetahui cara membuat paspor anak agar proses pengajuan dokumen perjalanan tersebut berjalan lancar.

Anak di bawah usia 17 tahun wajib memiliki paspor tersendiri untuk melakukan perjalanan internasional.

Pembuatan paspor anak pada dasarnya memiliki prosedur yang hampir sama dengan paspor orang dewasa. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan identitas orang tua.

Mengutip informasi Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut syarat, tahapan pembuatan, serta biaya yang perlu diketahui sebelum mengajukan paspor anak.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan Paspor Anak

Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berdasarkan ketentuan pembuatan paspor anak, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • KTP elektronik ayah atau ibu.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran anak.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu jika memilikinya.
  • Paspor biasa lama jika anak sudah pernah memiliki paspor.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika anak pernah mengganti nama.

Pastikan data identitas pada setiap dokumen sesuai agar tidak menghambat proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

Dalam kondisi tertentu, seperti orang tua bercerai, meninggal dunia, atau anak berada dalam pengasuhan wali, petugas dapat meminta surat pernyataan dan dokumen pendukung terkait hak asuh atau perwalian.

2. Daftar Permohonan melalui Aplikasi M-Paspor

Cara membuat paspor anak selanjutnya adalah mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Orang tua dapat membuat akun, mengisi data pemohon sesuai identitas anak, serta mengunggah dokumen yang diminta. Setelah itu, pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia.

Pastikan seluruh informasi sudah benar sebelum mengirimkan permohonan. Kesalahan pengisian data dapat menghambat proses verifikasi.

3. Lakukan Pembayaran Biaya Paspor

Setelah mendapatkan kode pembayaran, orang tua perlu melunasi biaya pengurusan paspor sesuai jenis dokumen yang dipilih.

Simpan bukti pembayaran karena dapat diperlukan saat proses pemeriksaan administrasi. Perhatikan juga batas waktu pembayaran yang tertera pada aplikasi agar jadwal kedatangan tidak dibatalkan.

4. Datang ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan

Pada tanggal yang sudah dipilih, orang tua perlu datang ke kantor imigrasi bersama anak dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.

Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, kemudian melakukan pengambilan foto, data biometrik jika memungkinkan, serta wawancara sesuai prosedur.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses pemeriksaan selesai, permohonan paspor akan diproses untuk penerbitan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com