Menjaga Habitat Macan Tutul Jawa, Mengapa Restorasi Hutan Tak Cukup dengan Menanam Pohon?

Rabu, 04 November 2026 | 12:04 WIB
Macan Tutul Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. (dok. Istimwa)
BACA 10 DETIK
  • Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) merupakan satwa endemik Indonesia yang secara alami hanya ditemukan di Pulau Jawa.
  • Yayasan SINTAS Indonesia mengidentifikasi 51 individu macan tutul jawa, termasuk tiga anakan.
  • Menjaga habitat macan tutul jawa bukan hanya soal mempertahankan keberadaan hutan, tetapi juga memastikan ekosistem di dalamnya tetap berfungsi.

Suara.com - Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) merupakan satwa endemik Indonesia yang secara alami hanya ditemukan di Pulau Jawa. Sebagai predator puncak, keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Namun, kelangsungan hidup satwa ini menghadapi berbagai ancaman, terutama penurunan kualitas dan luas habitat. Dalam Daftar Merah IUCN, macan tutul jawa masuk kategori Endangered atau Genting. Penilaian yang dipublikasikan pada 2025 juga mencatat tren populasinya terus menurun.

Menjaga habitat macan tutul jawa bukan hanya soal mempertahankan keberadaan hutan, tetapi juga memastikan ekosistem di dalamnya tetap berfungsi. Ketersediaan satwa mangsa, kualitas habitat, dan keterhubungan antarkawasan menjadi sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidupnya.

Di bentang alam Halimun–Salak, Jawa Barat, hasil Java-Wide Leopard Survey (JWLS) yang dikoordinasikan Yayasan SINTAS Indonesia mengidentifikasi 51 individu macan tutul jawa, termasuk tiga anakan.

Dr. Hariyo T. Wibisono, Direktur Yayasan SINTAS Indonesia, dalam pernyataannya mengenai hasil survei tersebut menekankan bahwa kelangsungan hidup macan tutul jawa dalam jangka panjang bergantung pada kualitas habitat, ketersediaan mangsa, konektivitas antarhabitat, serta pengelolaan berbagai tekanan terhadap kawasan.

Temuan ini memperlihatkan pentingnya menjaga kawasan Halimun–Salak sebagai salah satu habitat satwa endemik Jawa. Salah satu upaya yang direncanakan untuk mendukung pemulihan ekosistem di kawasan tersebut datang dari Star Energy Geothermal (SEG), yang menyiapkan program restorasi 325 hektare hutan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, selama periode 2026–2027.

Mengapa Restorasi Hutan Tidak Cukup Hanya dengan Menanam Pohon?

Dalam upaya konservasi, jumlah pohon yang ditanam bukan satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan pemulihan hutan. Kualitas ekosistem yang terbentuk kembali juga perlu diperhatikan, terutama ketika kawasan tersebut merupakan habitat bagi satwa liar.

Restorasi 325 hektare di TNGHS direncanakan mencakup 225 hektare pada 2026 dan 100 hektare pada 2027, dengan target penanaman sekitar 120.000 pohon. Program ini diarahkan untuk memulihkan lahan terdegradasi, meningkatkan kualitas habitat, dan memperkuat konektivitas ekosistem hutan.

Pelaksanaannya akan melibatkan tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan pohon. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga keberlanjutan perawatan kawasan.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Didid Sulastiyo, S.Hut., M.Si., menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemulihan ekosistem tersebut.

“Kami mendukung rencana pemulihan ekosistem 325 hektare di TNGHS sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem kawasan. Pelaksanaannya akan mengikuti rencana kerja dan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan parsitipasi aktif masyarakat serta memastikan hasil pemulihan ekosistem dapat dipelihara, dipantau dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya konservasi kawasan TNGHS”.

Keterlibatan masyarakat juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. Melalui kemitraan dengan kelompok tani hutan, program restorasi ini diharapkan membuka peluang penghasilan bagi masyarakat yang terlibat.

Menjaga Hutan Sebagai Tanggung Jawab Jangka Panjang

Rencana restorasi 325 hektare tersebut bukan satu-satunya program pemulihan ekosistem yang disebutkan SEG. Perusahaan ini sebelumnya telah menjalankan Green Corridor Initiative (GCI) untuk mendukung pemulihan habitat dan konektivitas hutan di area sekitar 275 hektare.

SEG juga menyampaikan bahwa dari sekitar 10.000 hektare wilayah konsesinya di kawasan TNGHS, sebanyak 239 hektare atau sekitar 2,4 persen digunakan untuk fasilitas operasional panas bumi.

Laksmi Prasvita, Head of Social Investment and Communications Star Energy Geothermal, menyatakan bahwa upaya pemulihan ekosistem merupakan bagian dari tanggung jawab jangka panjang perusahaan.

“Pengalaman operasi panas bumi SEG selama 32 tahun di kawasan TNGHS menunjukkan bahwa pengembangan energi panas bumi dapat berjalan berdampingan dengan konservasi hutan. Komitmen restorasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab jangka panjang kami untuk menjaga dan memulihkan ekosistem.”

Pada akhirnya, keberhasilan restorasi hutan tidak semata-mata diukur dari banyaknya bibit yang ditanam. Pemulihan kualitas habitat, keberlanjutan pemeliharaan, konektivitas ekosistem, serta manfaat bagi masyarakat sekitar juga menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan.

“Keberhasilan restorasi bukan sekadar berapa banyak pohon yang ditanam, tetapi apakah hutan benar-benar pulih dan masyarakat ikut memperoleh manfaat dari upaya menjaganya,” tutup Laksmi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com