Suara.com - Laju ekspansi perkebunan monokultur dan ancaman krisis iklim terus membayang-bayang kelestarian lingkungan. Namun, sebuah benteng hijau di pedalaman Provinsi Jambi terbukti mampu bertahan dan tetap berdiri kokoh. Rahasianya bukan terletak pada teknologi konservasi canggih, melainkan pada sinergi benteng hukum dan kearifan lokal masyarakat adat setempat.
Kabupaten Bungo menjadi bukti nyata bagaimana pengakuan resmi atas hutan adat mampu menjadi kunci utama dalam menyelamatkan keanekaragaman hayati Nusantara. Pembelajaran berharga ini terungkap dalam studi ilmiah terbaru yang dipublikasikan dalam jurnal internasional Biodiversitas pada 2025.
Riset tersebut menegaskan bahwa pengakuan hukum atas hak-hak masyarakat adat bukan sekadar formalitas administratif atau pembagian sertifikat pertahanan semata. Lebih dari itu, legalitas tersebut merupakan fondasi paling krusial untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan hujan tropis dari kepunahan.
Selama bertahun-tahun, masyarakat adat di Bungo menerapkan sistem pengelolaan ruang hidup yang sangat ketat melalui aturan adat turun-temurun. Mereka membagi kawasan hutan menjadi zonasi terstruktur, seperti hutan larangan yang pantang dirusak, hutan simpanan, hingga zona pemanfaatan terbatas untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, kearifan lokal yang telah teruji zaman ini sering kali rapuh dan berada di ujung tanduk ketika tidak dibentengi oleh payung hukum yang kuat dari pemerintah. Tanpa pengakuan resmi, kawasan wilayah adat sangat rentan diklaim secara sepihak, dikonversi menjadi lahan industri, atau dialihfungsikan oleh aktivitas tambang ilegal.
Para peneliti dalam studi Biodiversitas ini menggarisbawahi bahwa penetapan status hukum memberikan kepastian serta membangun kepercayaan sosial (social trust) yang tinggi antara negara dan warga lokal. Kepercayaan inilah yang melahirkan iklim konservasi berbasis komunitas yang sehat dan setara.
"Pengakuan resmi bukan sekadar memberikan hak kepemilikan atas tanah, melainkan bentuk kepercayaan dan penetapan kemitraan yang setara antara negara dan masyarakat adat demi menjamin masa depan lingkungan yang lestari," catat para peneliti dalam riset tersebut.
Pengawasan lingkungan berbasis masyarakat (community-based conservation) terbukti jauh lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem penjagaan hutan konvensional yang kerap berbiaya tinggi namun minim hasil. Rasa memiliki yang kuat membuat warga adat secara sukarela menjadi garda terdepan dalam meronda dan melindungi hutan mereka dari aksi pembalakan liar.
Dampaknya sangat luar biasa bagi keanekaragaman hayati. Pohon-pohon raksasa penyeimbang iklim tetap berdiri tegak, koridor lalu lintas satwa liar tetap terhubung, dan pasokan mata air bersih untuk kehidupan warga terus mengalir tanpa henti.
Di saat Indonesia terus berjuang menekan laju deforestasi dan mengejar target penurunan emisi karbon, praktik baik dari Kabupaten Bungo ini menawarkan skema nyata yang dapat direplikasi di seluruh pelosok negeri. Mengakui hutan adat bukan hanya tentang pemenuhan hak asasi dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal, melainkan langkah paling realistis dan strategis untuk menyelamatkan masa depan bumi.
Penulis: Inesia Dian