Suara.com - Kerusakan hutan di wilayah adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mulai berdampak pada kehidupan masyarakat setempat. Selain kehilangan sumber penghidupan dan terganggunya ekosistem, masyarakat adat kini menghadapi kesulitan mendapatkan bahan alami untuk menjalankan ritual leluhur.
Bagi Masyarakat Adat Sihaporas, hutan bukan sekadar tempat memperoleh kebutuhan sehari-hari. Kawasan tersebut juga memiliki hubungan erat dengan kehidupan spiritual, identitas, dan keberlangsungan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Salah satu tradisi yang bergantung pada ketersediaan sumber daya alam adalah ritual Partarias Debata Mulajadi Nabolon. Ritual yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali ini merupakan bentuk penghormatan kepada Sang Pencipta sekaligus upaya menjaga warisan leluhur.
Komunitas Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) kembali menggelar ritual tersebut pada 24-26 Oktober 2026. Pelaksanaannya berlangsung selama tiga hari dan menjadi bagian dari tujuh ritual adat yang diwariskan leluhur mereka.
Namun, pelaksanaan ritual kini menghadapi tantangan. Sejumlah bahan alami yang dahulu mudah ditemukan di sekitar wilayah adat semakin sulit diperoleh.
Mengapa Bahan Ritual Semakin Sulit Ditemukan?
Tokoh Masyarakat Adat Sihaporas, Domu Ambarita, mengatakan ketersediaan bahan ritual sangat bergantung pada kelestarian hutan dan lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaan Partarias Debata Mulajadi Nabolon, misalnya, masyarakat membutuhkan ikan ihan Batak dan poa-pora. Kedua jenis ikan tersebut kini semakin sulit ditemukan.
Selain sumber daya perairan, terdapat sejumlah tumbuhan yang digunakan dalam rangkaian ritual, seperti rudang, sae-sae, dan simarbonang-bonang.
Masyarakat juga membutuhkan holat, yakni getah dari kulit kayu tertentu, serta kemenyan yang digunakan sebagai dupa.
Menurut Domu, perubahan kondisi lingkungan membuat masyarakat tidak lagi mudah mendapatkan berbagai bahan tersebut dari wilayah adat mereka. Sebagian kebutuhan bahkan harus didatangkan dari luar Kabupaten Simalungun.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kerusakan lingkungan dapat memengaruhi praktik kebudayaan masyarakat yang bergantung pada alam.
"Untuk memastikan ritual adat ini tetap berjalan, kami sangat bergantung pada hutan dan alam. Ada bahan-bahan yang hanya bisa diperoleh dari hutan, termasuk kemenyan untuk dupa," kata Domu kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Ia menjelaskan, bahan-bahan tersebut tidak selalu bisa digantikan dengan barang yang tersedia di pasar. Masing-masing memiliki fungsi dan keterkaitan tersendiri dengan tradisi leluhur.
Apa Hubungan Hutan dengan Identitas Masyarakat Sihaporas?
Hubungan masyarakat Sihaporas dengan wilayah adatnya telah berlangsung selama sebelas generasi. Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diperkirakan mulai mendiami kawasan tersebut sejak 1800-an setelah leluhur mereka berpindah dari Samosir.
Jejak keberadaan masyarakat adat juga tercatat dalam sejumlah dokumen sejarah, termasuk peta enclave Sihaporas yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda pada 1916.
Namun, mempertahankan wilayah leluhur bukan perkara mudah.
Tokoh adat Mangittua Ambarita mengatakan perjuangan masyarakat mempertahankan wilayah adat telah berlangsung sejak 1998, ketika kawasan tersebut dikuasai PT Inti Indorayon Utama, yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Menurut Mangittua, perjuangan tersebut diwarnai tekanan, intimidasi, hingga kriminalisasi. Salah satu peristiwa yang masih diingat masyarakat terjadi pada 22 September 2025, ketika mereka mengalami penyerangan saat mempertahankan wilayah adat.
Pada 2026, pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL. Meski demikian, masyarakat masih memperjuangkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat mereka.
Bagi masyarakat Sihaporas, persoalan wilayah adat tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah. Hutan merupakan ruang hidup yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, menjaga sumber daya alam, sekaligus menjadi bagian dari praktik spiritual dan kebudayaan.
Mengapa Pengakuan Wilayah Adat Menjadi Penting?
Domu berharap pencabutan izin perusahaan diikuti langkah konkret pemerintah untuk mengakui dan melindungi wilayah adat Sihaporas.
Menurutnya, pengakuan tersebut akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjaga kembali lingkungan yang menjadi sumber kehidupan sekaligus penopang tradisi leluhur.
Sebab, semakin terbatasnya akses terhadap hutan juga berarti semakin sulit bagi masyarakat untuk mempertahankan praktik kebudayaan yang selama ini diwariskan antargenerasi.
"Karena itu, kami berharap pemerintah segera mengakui tanah adat kami agar keberlangsungan ritual ini tetap terjamin," pungkasnya.
Penulis: Chairunisa