-
Cara membuat KTP digital lewat aplikasi IKD sangat ringkas.
-
Pendaftaran butuh verifikasi wajah dan validasi QR code petugas Dukcapil.
-
Cara membuat KTP digital lewat aplikasi IKD mempermudah akses dokumen.
Tahap ini cukup krusial, karena Anda perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil, Kantor Kecamatan, atau kantor kelurahan/desa setempat sesuai domisili.
Tunjukkan layar aplikasi IKD di ponsel Anda kepada petugas untuk melakukan Scan QR Code.
5. Aktivasi Lewat Email
Setelah scan barcode oleh petugas berhasil, buka kotak masuk email yang Anda daftarkan dari sistem Dukcapil (SIAK Terpusat). Salin kode aktivasi/OTP yang dikirimkan.
6. Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha
Buka kembali aplikasi IKD, masukkan kode aktivasi beserta kode captcha yang tertera di layar untuk menyelesaikan proses aktivasi.
7. Selesai dan Siap Digunakan
Aktivasi akun IKD Anda telah berhasil. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan, dan seluruh data kependudukan mulai dari KTP-el digital, Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen administrasi lainnya akan langsung otomatis tampil di layar ponsel Anda.