- Joko Widodo hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang pencemaran nama baik Roy Suryo di Jakarta Timur pada 5 November 2026.
- Suasana sidang memanas karena kubu Roy Suryo mencecar Joko Widodo dengan pertanyaan seputar pengangkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
- Joko Widodo menyatakan keberatan menjawab pertanyaan penasihat hukum karena dianggap sudah diketahui umum dan memicu interupsi jaksa.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), kembali memanas.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir secara langsung di ruang sidang sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo sebagai terdakwa.
Suasana sidang mulai memanas ketika tim penasihat hukum Roy Suryo mengajukan pertanyaan seputar pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat laporan dibuat.
Kubu Roy mencecar Jokowi dengan pertanyaan spesifik mengenai proses pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada masa kepresidenannya.
Mendengar arah pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung melayangkan interupsi karena menilai substansi pertanyaan sudah keluar dari pokok perkara.
Majelis hakim kemudian memberikan ruang agar persidangan tetap berjalan kondusif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di ruang sidang.
Ketika diberi kesempatan untuk menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi pun menyatakan keberatan secara terbuka kepada majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dirinya enggan menjawab pertanyaan tersebut lantaran fakta mengenai pengangkatan itu sudah diketahui oleh masyarakat luas.
“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Meski sempat memicu perdebatan sengit antara kubu penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, persidangan akhirnya berhasil dikendalikan kembali oleh pimpinan sidang.
“Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun. Saksi juga punya hak untuk memberikan pertanyaan tanpa tekanan,” imbau majelis hakim.