Cara Bikin KTP Digital di HP Lewat Aplikasi Pemerintah, KTP Fisik Rusak Tak Panik Lagi!

Kamis, 05 November 2026 | 15:39 WIB
Ilustrasi KTP Digital (Shutterstock) - Cara Membuat KTP Digital Lewat HP
BACA 10 DETIK
  • Cara membuat KTP digital lewat aplikasi IKD sangat ringkas.

  • Pendaftaran butuh verifikasi wajah dan validasi QR code petugas Dukcapil.

  • Cara membuat KTP digital lewat aplikasi IKD mempermudah akses dokumen.

Suara.com - Di zaman serba digital, bikin urusan administrasi makin ringkas sehingga Anda tak perlu lagi panik saat dompet tertinggal atau khawatir fisik KTP-el rusak dan pudar.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang akrab disebut KTP Digital.

Lewat inovasi ini, berbagai dokumen kependudukan penting seperti KTP elektronik hingga Kartu Keluarga (KK) bisa tersimpan rapi dan diakses langsung dari ponsel pintar (smartphone) Anda.

Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana cara membuat KTP digital resmi dari pemerintah ini? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Ilustrasi KTP (Unsplash/Aslia Asli)

Syarat Membuat KTP Digital di HP

Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan teknis berikut:

  • KTP-el fisik asli dan pastikan sudah terdaftar di database Dukcapil.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
  • Ponsel pintar (smartphone) berbasis Android atau iOS yang terhubung ke jaringan internet stabil.
  • Alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi/aktivasi.
  • Nomor HP aktif yang masih digunakan.

Langkah Demi Langkah Membuat KTP Digital lewat Aplikasi IKD

Proses aktivasi IKD mengombinasikan pendaftaran mandiri di ponsel dan validasi keamanan bersama petugas kependudukan. Ikuti tahapan mudah berikut ini:

1. Unduh Aplikasi Resmi IKD

Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu cari dan unduh aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Ditjen Dukcapil Kemendagri.

2. Isi Data Registrasi Awal

Buka aplikasi IKD, lalu pilih tombol Daftar. Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, alamat email aktif, dan nomor handphone. Setelah itu, klik tombol Verifikasi Data.

3. Verifikasi Wajah (Face Recognition)

Lakukan swafoto (selfie) dengan memilih menu Ambil Foto. Arahkan kamera tepat ke wajah Anda sesuai panduan di layar untuk proses pemadanan biometric wajah.

4. Kunjungi Kantor Dukcapil atau Kecamatan Terdekat

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com