Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?

Kamis, 05 November 2026 | 16:25 WIB
Logo BPJS Kesehatan.
BACA 10 DETIK
  • Tunggakan iuran BPJS Kesehatan menyebabkan penonaktifan sementara layanan JKN dan kewajiban membayar biaya medis secara mandiri.
  • Peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan melunasi tunggakan maksimal 24 bulan atau menggunakan program cicilan REHAB.
  • Denda pelayanan kesehatan dikenakan jika peserta menjalani rawat inap lanjutan dalam 45 hari setelah status aktif kembali.

Suara.com - Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang suatu saat mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Alasan bisa beragam, mulai dari kesulitan keuangan, lupa, hingga perubahan status pekerjaan. Padahal, iuran ini merupakan kewajiban yang harus dibayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

Status kepesertaan yang nonaktif bukan berarti seseorang dilarang berobat. Peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, tetapi pembiayaannya tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Artinya, seluruh biaya harus ditanggung sendiri hingga status kembali aktif.

Aturan terkait tunggakan diatur dalam Peraturan Presiden, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Intinya, penjaminan bisa dihentikan sementara jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan berjalan.

Untuk itu, penting bagi setiap peserta memahami konsekuensi menunggak, cara mengaktifkan kembali, dan ketentuan denda yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya dalam bentuk listikel.

1. Status Kepesertaan Bisa Dinonaktifkan Sementara

Jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan berjalan, penjaminan peserta diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Status menjadi nonaktif, sehingga kartu JKN tidak bisa digunakan untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan.

Kondisi tersebut berbeda dengan penghapusan kepesertaan secara permanen. Status bisa diaktifkan kembali setelah kewajiban dilunasi.

2. Tidak Bisa Menggunakan Layanan BPJS Saat Status Nonaktif

Selama status nonaktif, peserta tidak berhak atas jaminan pelayanan JKN. Biaya pemeriksaan, obat, maupun rawat inap harus dibayar secara mandiri.

Meskipun peserta tetap boleh mencari pertolongan medis, pembiayaan melalui BPJS tidak berlaku sampai status aktif kembali.

3. Harus Melunasi Tunggakan untuk Mengaktifkan Kembali

Untuk mengaktifkan status, peserta wajib membayar iuran bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan) ditambah iuran bulan berjalan. Setelah pembayaran terverifikasi, status biasanya aktif dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Pembayaran bisa dilakukan melalui Mobile JKN, ATM, mobile banking, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, atau kanal resmi lainnya.

4. Ada Program Cicilan REHAB bagi yang Kesulitan

Peserta yang tunggakannya lebih dari tiga bulan atau mencapai 4–24 bulan bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB atau New REHAB).

Program ini memungkinkan pembayaran dicicil agar beban tidak terlalu berat. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center BPJS Kesehatan.

5. Denda Pelayanan Berlaku dalam Kondisi Tertentu

Denda bukan denda keterlambatan iuran, melainkan denda pelayanan. Denda dikenakan jika peserta non-PBI menjalani rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Batas tertinggi denda biasanya Rp20 juta atau Rp30 juta, tergantung ketentuan yang berlaku. Denda tidak berlaku untuk rawat jalan, peserta PBI, dan PBPU yang iurannya dibayar pemerintah daerah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com