- Pekerja yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan tetap bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan mandiri kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Peserta BPU mencakup pekerja mandiri, seperti pedagang, pengemudi ojek online, freelancer, pekerja seni, dan pelaku usaha kecil.
- Pekerja mandiri wajib membayar iuran secara rutin agar perlindungan tetap aktif. Besarannya bergantung pada program yang dipilih dan penghasilan sebagai dasar perhitungan.
Suara.com - Pekerja yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan ini dapat diikuti secara mandiri dengan mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kategori BPU ditujukan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatan ekonomi secara mandiri, seperti pedagang, pengemudi ojek online, freelancer, pekerja seni, hingga pelaku usaha kecil.
Sama seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya, pekerja mandiri perlu membayar iuran secara rutin agar perlindungan tetap aktif. Besaran iurannya bergantung pada program yang dipilih dan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Ketenagakerjaan mandiri dan berapa biaya iuran yang harus dibayarkan setiap bulan? Berikut penjelasan mengenai syarat pendaftaran, manfaat perlindungan, serta rincian iurannya.
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dan Manfaatnya
BPJS Ketenagakerjaan mandiri merupakan kepesertaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yakni orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Pesertanya dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP serta alamat email untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal, termasuk situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, maupun agen dan mitra pembayaran yang bekerja sama.
Jika ingin mendaftar secara online melalui situs resmi, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih tautan pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik tombol "Daftar".
- Periksa email yang digunakan dan klik tautan aktivasi pendaftaran.
- Isi data diri serta informasi pekerjaan sesuai petunjuk yang tersedia.
- Setelah menerima kode iuran melalui email, lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan.
- Setelah pembayaran berhasil, kartu kepesertaan akan diterima paling lama tujuh hari.
Selain melalui situs resmi, calon peserta juga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui agen PERISAI dan mitra kerja sama yang tersedia.
Perlu diperhatikan bahwa perlindungan mulai aktif setelah proses pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan.
Adapun manfaat yang bisa diperoleh peserta BPU mencakup tiga program berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan diberikan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan, perawatan, pengobatan, hingga rehabilitasi.
- Jaminan Kematian (JKM): memberikan santunan uang kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak yang memenuhi persyaratan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): memberikan manfaat berupa uang tunai dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dicairkan sesuai ketentuan, misalnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bayar Berapa?
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU ditentukan berdasarkan program perlindungan yang diikuti dan dasar penghasilan peserta.
Mengacu pada informasi BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan iuran normalnya terdiri dari JKK sebesar 1% dari dasar penghasilan, JKM sebesar Rp6.800 per bulan, serta JHT sebesar 2% dari dasar penghasilan.