Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau Grib Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. (tangkap layar/ist)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, menyatakan keprihatinannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/11/2026).
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira sebagai tersangka penyadapan ilegal.
  • Hercules menilai tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Suara.com - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), Hercules, menanggapi penetapan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hercules menyampaikan pandangannya tersebut saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menyoroti keterlibatan para petinggi Korps Bhayangkara yang terjerat status tersangka dalam kasus intersepsi komunikasi ilegal tersebut.

"Iya, kalau ini menyangkut penyadapan yang disadap Pak Sigit dengan beberapa nama lain juga, Petinggi-petinggi ya, jadi tersangka ya," ujar Hercules kepada awak media.

Hercules mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.

Menurutnya, aparat kepolisian memikul mandat resmi dari negara untuk mengawal stabilitas keamanan nasional, menjaga rakyat, serta melindungi Kepala Negara.

"Ya, kalau saya pribadi ya, pribadi dan juga sebagai ketua umum organisasi masyarakat, artinya ya ikut prihatin gitulah, ikut prihatin kok bapak ini kan seorang Polri yang diamanahkan oleh negara ya, untuk membantu presiden untuk menjaga keamanan dan juga menjaga presiden juga, menjaga rakyat juga," ujar dia.

Tindakan pemantauan komunikasi secara tidak sah terhadap Kepala Negara dinilai melangkahi batasan hukum.

Aparat penegak hukum dinilai tidak semestinya melakukan pelanggaran hukum dengan menyasar Presiden maupun pejabat pemerintahan yang tengah bertugas membantu jalannya roda kepresidenan.

"Semestinya tidak boleh hal itu terjadi atau hal itu dilakukan, apalagi Pak Polri sendiri yang melanggar hukum, artinya khususnya dan menyadap Pak Presidennya sendiri dan juga menyadap petinggi-tinggi, petinggi-petinggi lain yang membantu Pak Presiden," katanya.

Hercules menilai tindakan penyadapan komunikasi terhadap Kepala Negara dan para pembantunya sebagai tindakan pengkhianatan terhadap institusi negara dan bangsa Indonesia, serta merujuk pada pernyataan pejabat kementerian terkait indikasi makar.

"Ini kan kalau menurut saya ya, ya ini semacam dibilang ya dibilang pengkhianat, ya, ya memang seperti itu. Kemarin saya ada ada lihat, ada di berita-berita dan juga kalau lihat Menkopolhukam, dan Mensesneg, itu sudah termasuk dikasih ke makar. Ini kita sendiri, kita semua sebagai masyarakat, kita menyesalkan itu. Tentunya itu pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara," terang dia.

Hercules sempat melontarkan pernyataan bernada santai mengenai kemungkinan apabila ponsel pribadinya sendiri yang dijadikan objek penyadapan.

"Kalau Hercules yang disadap ya biarin aja. (Tertawa) Hercules sudah biasa, jangan disadap. Udah, di bawah sana, di bossin aja, enggak pusing itu, mah. Apalagi mau disadapkan gitu loh. Jadi enggak pusing kalau saya sendiri disadap," katanya.

Hercules menegaskan bahwa perkara menjadi sangat serius ketika target penyadapan adalah simbol negara dan pimpinan tertinggi pemerintahan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com