LINIMASA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Hendra Kurniawan resmi divonis kurungan tiga tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senun (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap Suhel.
Menurut Suhel, Hendra terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik guna menutupi aksi keji Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ia pun dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.
Hendra terbukti memerintahkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria guna mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tinggal Ferdy Sambo. Tindakan Hendra tersebut atas perintah Sambo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 juta.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J, termasuk kasus obstruction of justice.
Bawahan Hendra, Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice.
Masih dalam kasus obstruction of justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga: Hasil Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Lainnya, mantan PS Kasubag Rikasa Baggak Etika Boro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wiboro dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui. (Sumber: Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?
-
Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
-
Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
-
Terlanjur Cinta, Arema FC Pilih 'Bajak' Hansamu Yama dari Persija Jakarta
-
Profesi Butcher Kian Dilirik, Peluang Karier di Industri Kuliner Makin Terbuka
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
BYD Kian Agresif di Jawa Tengah, Kejar Pertumbuhan Pasar Kendaraan Ramah Lingkungan
-
Bye Baju Menumpuk! Ini Solusi Laundry Cerdas dan Estetik ala Urban Lifestyle Masa Kini
-
Roy Keane di Balik Layar: Keluarga Tertutup dan Menantu Kontroversial
-
Zlatko Dalic Kirim Psywar ke Inggris: Kroasia Tak Akan Main Bertahan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat