LINIMASA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Hendra Kurniawan resmi divonis kurungan tiga tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senun (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap Suhel.
Menurut Suhel, Hendra terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik guna menutupi aksi keji Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ia pun dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.
Hendra terbukti memerintahkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria guna mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tinggal Ferdy Sambo. Tindakan Hendra tersebut atas perintah Sambo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 juta.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J, termasuk kasus obstruction of justice.
Bawahan Hendra, Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice.
Masih dalam kasus obstruction of justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga: Hasil Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Lainnya, mantan PS Kasubag Rikasa Baggak Etika Boro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wiboro dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui. (Sumber: Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?
-
Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
-
Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri
-
HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Sering Ugal-ugalan, Identitas Sopir Taksi Hijau Dikuliti Netizen: Buangan Bluebird!
-
Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban