LINIMASA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Hendra Kurniawan resmi divonis kurungan tiga tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senun (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap Suhel.
Menurut Suhel, Hendra terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik guna menutupi aksi keji Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ia pun dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.
Hendra terbukti memerintahkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria guna mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tinggal Ferdy Sambo. Tindakan Hendra tersebut atas perintah Sambo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 juta.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J, termasuk kasus obstruction of justice.
Bawahan Hendra, Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice.
Masih dalam kasus obstruction of justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga: Hasil Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Lainnya, mantan PS Kasubag Rikasa Baggak Etika Boro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wiboro dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui. (Sumber: Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?
-
Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
-
Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK