LINIMASA - Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara atas keterlibatan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Agus dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Terpidana Agus terlibat atas perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Agus terlibat dalam kasus tersebut dengan 6 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus tersebut, Agus dinyatakan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada persidangan hari Senin (13/2/2023) atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara
Serta, terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Sementara terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. (Sumber: Suara.com).
Baca Juga: Pesawat Lion Air Gagal Terbang Gegara Ponsel Penumpang Terbakar
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!
-
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Jalani Sidang Vonis Esok, JCW Prediksi Tak Jauh dari Tuntutan JPU
-
Jalan Depan PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Jelang Vonis Hendra Kurniawan: Semangat Jenderal, Dari Teman Mancing
-
Didesak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Bisa Dihukum Mati Seperti Sambo?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Tewas Gantung Diri di Penjara, Benarkah?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Cahaya dalam Lapar
-
Ramadan di Saudi, Perpaduan Refleksi Spiritual dan Pesona Destinasi Dunia
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
8 Mitos Seputar Sunscreen yang Sering Keliru dan Fakta Sebenarnya
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
MotoGP 2026 Segera Dimulai! Ini Daftar Tim dan Pembalap yang akan Tampil
-
Bridgestone Rilis Ban Baru Ecopia EP300 untuk Innova Zenix di IIMS 2026