/
Senin, 27 Februari 2023 | 17:30 WIB
Gaji pegawai pajak dan tunjangannya (iqbal nuril anwar/Pixabay)

LINIMASA - Akhir-akhir ini, istilah inflasi cukup ramah didengar. Bahkan, istilah tersebut sering dibicarakan Presiden RI (Jokowi) ataupun Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Lantas apa itu inflasi?

Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Inflasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring Kemendikbud, inflasi diartikan sebagai kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.

Sedangkan menurut Bank Indonesia, inflasi kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.

Kebalikan dari inflasi yaitu deflasi yang berarti penurunan harga suatu barang atau jasa secara umum dan terus-menerus.

Sedangkan inflasi global merupakan kenaikan harga dan barang yang terjadi karena lonjakan permintaan barang, pandemi, meningkatnya harus bahan bakar, dan kekurangan tenaga kerja.

Dari sisi inflasi, pada Desember tahun 2022 lalu, inflasi global masih berada di kisaran 9,2 persen, dan diperkirakan akan melandai 5,2 persen pada tahun 2023.

Baca Juga: BRI Liga 1: Dedi Kusnandar Optimis Raih Hasil Maksimal Kontra Barito Putera

Pengukuran IHK

Melansir dari Bank Indonesia, pengukuran inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), link ke metadata SEKI-IHK. IHK merupakan kependekkan dari Indek Harga Konsumen.

Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya.

Berdasarkan the Classification of Individual Consumption by Purpose (COICOP), IHK dikelompokkan ke dalam tujuh kelompok pengeluaran, yaitu:

1. Bahan Makanan

2. Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau.

Load More