/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi buronan (shutterstock)

LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengtakan buronan kasus korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014, Kirana Kotama terdeteksi berada di Amerika Serikat.

"Kami sejauh ini berusaha untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Akan tetapi, kalau informasi yang terakhir kalau enggak salah di Amerika," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alex mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat dalam melacak dan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga di sana," katanya.

Sebagai informasi, tersangka Kirana Kotama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi buron sejak 2017. Dia terlibat dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Pada awal tahun 2023, KPK menangkap dua orang buronan, yakni Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak.

Meski demikian, masih ada tiga orang yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Yang pertama adalah Kirana Kotama alias Thay Ming sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terait pengadaan pada PT PAL.

Kemudian, yang Kedua Harun Masiku tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dutetapkan sebagai DPO sejak (17/1/2020). (Sumber: ANTARA)

Baca Juga: Instagram BLACKPINK Jadi Medan Laga Imbas Persija vs Persib Ditunda

Load More