LINIMASA - Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menilai penahanan AG sebagai anak yang berhadapan dengan dengan hukum di Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atas keterlibatannya dalam kasusu penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio terhadap D (17) sudah tepat.
"Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," kata Retno.
Menurut Retno, anak yang berkonflik dengan hukum penahanannya tidak boleh dicampur dengan orang dewasa. Ia menilai, langkah polisi sudah tepat.
"Penahan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa," tegas Retno.
Di LKPS, AG akan mendapat pendampingan dari psikologis termasuk hak-hak lainnya seperti dikunjungi keluarga, pendidikan, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, apabila AG mengikuti Program sekolah rumah atau homeschooling, maka polisi dilarang melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai.
"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Sebab, polisi tidak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan oleh LPKS. Tujuannya, agar AG tidak merasa tertekan.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.
Baca Juga: UFC Akhir Pekan Nanti: Petr Yan vs Merab Dvalishvili, Live Streaming via Mola TV
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tarik Penanganan Kasus Mario Dandy Satrio, Ini Alasannya
-
Bukti Baru Penganiayaan oleh Anak Pejabat, Polisi: di BAP Mario Beri Keterangan Bohong
-
Kasus Penganiayaan oleh Anak pejabat, Penyidik Siap Periksa HP Saksi AG dan Dua Tersangka Lain
-
Cerita Harley Davidson Bodong yang Ditunggangi Mario hingga Pengakuan Rafael ke KPK
-
Dukung Polisi Ancam Mario Dandy Pasal Berlapis, Mahfud MD Berpesan Ini kepada para Orang Tua
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan