/
Senin, 10 April 2023 | 15:31 WIB
Mario Dandy dan kekasih, AG. (Twitter)

LINIMASA - Terdakwa AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dilaksanakan hari ini Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terbilang lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Load More