LINIMASA - AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozozra akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Sidang pembacaan vonis terhadap AG tersebut rencananya digelar secara terbuka pada hari Senin (10/4/2023) besok.
“Senin 10 April agenda pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Djuyamto menambahkan, rencana persidangan pembacaan putusan terhadap AG akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 13.00 WIB.
“Terbuka. Jam 13.00 WIB,” katanya.
Dalam kasus tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama empat tahun. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Baca Juga: Kronologi Alex Pereira Ditidurkan Israel Adesanya di UFC 287
Berita Terkait
-
Keluarga David Ozora Tolak Diversi, Sidang Perdana AG Langsung Digelar Hari Ini
-
Jefri Nichol Tanya Mario Dandy Kapan Keluar dari Penjara, Siap Baku Hantam dengan Pengeroyok David Ozora?
-
Soal Kasus Mario Dandy, Polisi: Penyidikan Masih Pasal Penganiayaan Berencana
-
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Mario Dandy dan Shane ke Penyidik
-
PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Ordal PSSI Sebut John Herdman 'Lucu' Jika Tambah Pemain Naturalisasi Tanpa Cek Talenta Lama
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
Febri Hariyadi Resmi Gabung Persis Solo, Demi Menit Bermain
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
Budaya Adu Nasib di Media Sosial: Mengapa Kita Suka Membandingkan Penderitaan?
-
5 Sepeda Polygon Paling Murah untuk Harian, Dijamin Andal dan Serbaguna
-
Mirip Pratama Arhan, Pemain Keturunan Rp 3,48 Miliar Ini Bisa Dipanggil ke FIFA Series 2026
-
Waspada! Semarang Diprediksi Diguyur Hujan Intensitas Sedang Selasa 10 Februari 2026
-
Kevin Diks Ketiban Sial, Baru Comeback dari Cedera Tapi Harus Absen Lagi