/
Kamis, 30 Maret 2023 | 13:26 WIB
Mario Dandy dan kekasih, AG. (Twitter)

LINIMASA - Berkas tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) terhadap Cristalino David Ozora (17) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara kedua tersangka itu dikembalikan ke penyidik sebab belum lengkap.

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, pengembalian perkas tersebut dimaksudkan agar penyidik melengkapi persyaratan untuk keperluan persidangan.

“Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan seperti yang saya jawab di atas. Terkait formil dan materiil,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutak terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut ialah Mario Dandy Satriyo yang merupakan putra dari eks pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Sahane Lukas, dan Agnes Gracia.

Load More