LINIMASA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan untuk menghapus tilang manual sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli).
Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan penting. Ia mengingatkan anggota Korps Lalu Lintas (Polantas) untuk tidak mencoba menerima suap atau melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023).
“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta kepada pengendara yang terkena tilang untuk tidak mencoba memberikan suap kepada petugas di lapangan. Apabila tindakan tersebut dilakukan, pasti akan ditindaklanjuti.
Seiring dengan dilakukannya kembali tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi yang lebih gencar, baik melalui media sosial, satuan kewilayahan, maupun edukasi kepada masyarakat.
Nantinya, polisi akan lebih mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," tuturnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
Ia menjelaskan bahwa tilang manual hanya akan diberlakukan pada jenis pelanggaran tertentu dan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," pungkasnya.
Alasan untuk memberlakukan kembali tilang manual adalah karena ada masukan dari para ahli transportasi dan ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum dengan menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih dibutuhkan.
Berita Terkait
-
Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
-
CEK FAKTA: Listyo Sigit Takut ke Sambo Gegara Punya Catatan Hitam Kapolri
-
Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Bongkar Rahasia Ilegal Kapolri? Cek Faktanya!
-
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi pada 18-21 April, Begini Kata Korlantas
-
Kapolri Siap Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Impor Pakaian Bekas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
-
5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah
-
2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut
-
5 Body Toner Niacinamide di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam!
-
Upgrade HP Tak Lagi Ribet, Blibli Gabungkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko
-
3 Zodiak yang Diprediksi Hidupnya Makin Baik pada 11 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Babak Baru! Donald Trump Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Perang karena Ini
-
Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing
-
Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?
-
7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini