LINIMASA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan untuk menghapus tilang manual sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli).
Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan penting. Ia mengingatkan anggota Korps Lalu Lintas (Polantas) untuk tidak mencoba menerima suap atau melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023).
“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta kepada pengendara yang terkena tilang untuk tidak mencoba memberikan suap kepada petugas di lapangan. Apabila tindakan tersebut dilakukan, pasti akan ditindaklanjuti.
Seiring dengan dilakukannya kembali tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi yang lebih gencar, baik melalui media sosial, satuan kewilayahan, maupun edukasi kepada masyarakat.
Nantinya, polisi akan lebih mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," tuturnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
Ia menjelaskan bahwa tilang manual hanya akan diberlakukan pada jenis pelanggaran tertentu dan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," pungkasnya.
Alasan untuk memberlakukan kembali tilang manual adalah karena ada masukan dari para ahli transportasi dan ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum dengan menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih dibutuhkan.
Berita Terkait
-
Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
-
CEK FAKTA: Listyo Sigit Takut ke Sambo Gegara Punya Catatan Hitam Kapolri
-
Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Bongkar Rahasia Ilegal Kapolri? Cek Faktanya!
-
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi pada 18-21 April, Begini Kata Korlantas
-
Kapolri Siap Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Impor Pakaian Bekas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026